ThePhrase.id – Menurunnya kasus Covid-19 serta tingginya tingkat vaksinasi di Indonesia membuat sejumlah negara di dunia kini mulai kembali membuka pintu untuk Indonesia. Berikut ini 10 negara yang sudah mengizinkan turis Indonesia berkunjung ke wilayahnya dengan syarat tertentu:
1. Arab Saudi
Sejak akhir Agustus 2021, Arab Saudi sudah mengizinkan ekspatriat yang berasal dari 20 negara di dunia, termasuk Indoneia untuk masuk ke negaranya. Syaratnya menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi dan juga telah menerima vaksin Covid-19.
2. Uni Emirat Arab (UEA)
Berdasarkan pengumuman dari laman resmi pemerintah Uni Emirat Arab, seluruh warga di dunia boleh berwisata ke UEA dengan syarat harus melakukan tes PCR terlebih dahulu di bandara, serta sudah divaksin lengkap dari salah satu jenis vaksin yang disetujui oleh WHO.
3. Thailand
Dilansir dari laman resmi Kementerian Luar Negeri Thailand, para turis sudah dapat mengunjungi negara tersebut tanpa karantina dengan program Sandbox yang diciptakan oleh pemerintahnya. Syaratnya sudah divaksin lengkap.
Sementara bagi turis yang belum divaksin harus menjalani karantina selama 10 hari di salah satu hotel karantina di Bangkok.
Ilustrasi turis asing (Foto: Release Insider)
4. Turki
Turut membuka pintu bagi para wisatawan asing untuk masuk ke negaranya, Turki memberikan syarat bahwa semua kedatangan ke Turki (kecuali warga negara Turki atau pemegang izin tinggal) harus mengisi formulir online terlebih dahulu maksimal 72 jam sebelum perjalanan.
Para turis harus memberikan keterangan lengkap telah menerima vaksin Covid-19, menunjukkan hasil PCR negatif selama 72 jam waktu kedatangan, serta memiliki visa perjalanan ke Turki.
5. Amerika Serikat
Dikutip dari pernyataan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), Amerika Serikat sudah membuka pintu negaranya bagi turis asing di dunia, tidak terkecuali dari Indonesia.
Namun semua penumpang pesawat yang hendak memasuki negara ini (bahkan termasuk warga AS sendiri) harus sudah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19 dan wajib menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 hari sebelum perjalanan. Karena jika tidak, penumpang tersebut harus melampirkan dokumen pemulihan Covid-19 dalam 3 bulan terakhir sebelum menaiki pesawat dengan tujuan AS tersebut.
6. Swiss
Laman resmi Pariwisata Swiss mengumumkan bahwa negaranya telah menerima turis asing dari berbagai negara yang sudah divaksinasi lengkap.
Namun bagi turis yang belum divaksin wajib menunjukkan 2 hasil tes negatif Covid-19, yaitu saat masuk ke Swiss, dan satu lagi setelah 4 hingga maksimal 7 hari.
Ilustrasi tes PCR di bandara (Foto: Kompas)
7. Inggris
Dengan mencabut Indonesia dari daftar merah, para pendatang dari Indonesia dapat memasuki wilayah Inggris tanpa harus melakukan karantina wajib.
Dilansir dari Reuters, pada mulanya daftar merah di Inggris mencapai hingga 54 negara, namun kini berkurang menjadi hanya 9 negara.
Para turis yang sudah divaksinasi lengkap kini tidak perlu lagi menjalani karantina di hotel selama 10 hari setelah mereka tiba di Inggris. Namun kebijakan ini akan mulai berlaku pada akhir bulan Okttober 2021 mendatang.
8. Mesir
Meskipun telah membuka pintu bagi wisatawan asing, namun Mesir masih melakukan pembatasan tertentu bagi para turis tersebut.
Dilansir dari Egypt Online Visa, para turis asing yang hendak berwisata ke Mesir harus menunjukkan sertifikat tes PCR negatif berbahasa Arab atau Inggris yang dicetak pada saat kedatangan. Sertifikat ini harus dikeluarkan tidak lebih dari 72 jam sebelum terbang ke negara tersebut.
Ilustrasi menunggu keberangkatan pesawat di bandara(Foto: pramborsfm)
9. Spanyol
Pemerintah Spanyol mengatakan, melalui laman resminya, bahwa semua penumpang yang tiba di negaranya harus mengisi formulir kontrol kesehatan sebelum mereka memulai perjalanan. Setelah itu, penumpang tersebut akan mendapatkan kode QR yang harus ditunjukkan sebelum memasuki pesawat dan ketika tiba di Spanyol.
10. Brazil
Dilansir dari CNN, setelah melakukan penutupan pintu masuk pada tahun 2020, kini Brazil mempersilahkan hampir semua wisatawan asing dari berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk mengunjungi negaranya dengan masa inap maksimal selama 90 hari.
Itulah dia 10 negara yang telah membuka pintu masuknya bagi wisatawan Indonesia. Bagaimana, apakah tertarik untuk segera mengunjungi 10 negara tersebut? [hc]