
ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih belum menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dua tersangka tersebut adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan 2024-2029, dari partai berbeda. Satori merupakan kader Partai Nasdem, sedangkan Heri Gunawan tercatat sebagai kader Gerindra.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendesak KPK agar tidak mengulur-ngulur waktu untuk menahan keduanya. Pasalnya, nama KPK akan menjadi taruhan.
“Jangan lama-lama karena akan merusak muruah KPK sekaligus DPR RI,” kata Peneliti Formappi Lucius Karus dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, penahanan terhadap dua tersangka tersebut dapat dilihat sebagai bentuk komitmen KPK dalam melanjutkan kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK.
"Dengan melakukan penahanan, maka KPK memastikan proses hukum atas tersangka korupsi dana CSR BI-OJK tetap berjalan. Kemudian dugaan keterlibatan anggota DPR lainnya bisa segera diproses lebih lanjut," katanya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menampik anggapan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK mandek. Dia menyebutkan lembaganya terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk semua anggota DPR kala itu.
“Untuk pendalaman, tentu ini masih terus berproses karena memang dalam perkara ini penyidik juga selain melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu saudara ST dan saudara HG, penyidik juga secara paralel sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak anggota DPR lainnya yang mengetahui terkait dengan konstruksi perkara,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (25/12).
Tak hanya dari kalangan anggota DPR, Budi menyebut lembaganya turut memeriksa sejumlah pihak dari BI dan OJK guna menjelaskan proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban program CSR BI-OJK.
“Apakah sudah sesuai dengan prosedur pelaksanaan suatu kegiatan di BI dan OJK atau belum atau seperti apa. Artinya apa? Ini akan terus didalami pihak-pihak yang mendapatkan bagian dari PSBI dan OJK ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan lain, Budi juga menyampaikan bahwa lembaganya tengah mendalami dugaan aliran dana Rp3 miliar kepada anggota DPR RI Fraksi NasDem, Rajiv.
Berdasarkan informasi yang beredar, uang tersebut diberikan oleh Satori ke Rajiv untuk meredam proses penyidikan kasus korupsi CSR BI dan OJK yang sedang diusut KPK.
"Materi ini masih didalami penyidik," kata Budi, Selasa (30/12).
Rajiv juga sempat diperiksa sebagai saksi oleh KPK di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota pada Kamis (30/10).
Selama diperiksa, dia dicecar terkait perkenalannya dengan para tersangka serta pengetahuannya mengenai korupsi CSR BI dan OJK yang sedang diusut KPK.
"Penyidik mendalami terkait perkenalan saudara RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia," kata Budi pada Kamis (30/10).
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. (M Hafid)