
ThePhrase.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tengah menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Kasus ini mencuat usai beredarnya sejumlah tangkapan layar percakapan pada sebuah grup pesan yang mengarah pada hal berbau seksual kepada mahasiswi lain. Unggahan dari akun twitter @sampahFHUI tersebut kemudian mendapat perhatian luas dan telah dilihat puluhan juta kali oleh warganet.
Publik pun mengecam keras perilaku tersebut dan menyayangkan tindakan para pelaku yang merupakan calon praktisi hukum, yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan hukum.
Kasus yang mencuat pada 12 April 2026 ini kemudian diproses oleh FH UI dengan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh sejumlah mahasiswa. Laporan tersebut disertai bukti berupa tangkapan layar percakapan yang mengandung unsur tidak pantas serta indikasi kekerasan seksual.
Menanggapi hal ini, Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang, melalui pernyataan sikap fakultas menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, serta menyeluruh terhadap kasus tersebut.
Fakultas juga menegaskan bahwa apabila para pelaku terbukti melakukan pelanggaran, maka mereka akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang. Selain itu, FH UI juga memastikan keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika menjadi prioritas, serta menyediakan saluran pelaporan yang aman bagi korban.
Kasus ini kemudian berkembang dengan digelarnya forum terbuka di Auditorium Fakultas Hukum UI pada Senin malam, 13 April 2026, yang videonya turut beredar di berbagai platform media sosial. Dalam forum tersebut, 16 mahasiswa yang diduga terlibat dihadirkan secara langsung untuk menyampaikan permohonan maaf kepada para korban.
Melalui forum yang berlangsung emosional tersebut, Dekan FH UI juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku, termasuk merekomendasikan sanksi drop out (DO) kepada rektor UI apabila ditemukan fakta yang menunjukkan pelanggaran serius.
Sejalan dengan sikap fakultas, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI turut mengeluarkan pernyataan yang mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual. Dalam sikap resminya, BEM FH UI menyatakan sejumlah pernyataan, salah satunya komitmen untuk memberikan sanksi sosial berupa deplatforming terhadap para pelaku dari berbagai kegiatan organisasi mahasiswa di lingkungan FH UI.
Sementara itu, rektor UI Heri Hermansyah juga buka suara terkait kasus kekerasan seksual ini dan memastikan akan memantau prosesnya.
"Saya baru mendengarnya tadi malam ya dan saya udah tanya ke dekannya lagi menunggu respons. Tetapi saya juga perhatikan di berbagai media, dekan Fakultas Hukum sudah meresponsnya. Jadi nanti kita direktorat akan monitor bagaimana penanganan di fakultas. Sama-sama kita monitor ya, kita lawan pelecehan seksual," ucap Heri, melansir Detik, Selasa (14/04/2026). [fa]