ThePhrase.id - Pekan lalu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar jaringan kasus mafia IMEI ilegal. Kasus ini melibatkan pelanggaran pendaftaran IMEI secara tidak sah pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia.
Dari operasi pengungkapan ini, Bareskrim telah menetapkan enam orang tersangka yang terlibat dalam kasus pendaftaran IMEI ilegal. Empat tersangka, dengan inisial P, D, E, dan B, berasal dari sektor swasta. Sementara itu, dua tersangka lainnya, dengan inisial F, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kemenperin, dan inisial A adalah ASN di Ditjen Bea Cukai.
Bareskrim mengungkap bahwa pihaknya menemukan 191.965 unit ponsel dengan IMEI ilegal yang akan diblokir dan dinonaktifkan. Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivi mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 176.000 di antaranya adalah perangkat Apple iPhone.
Langkah ini diambil oleh pihak berwenang dengan dua alasan. Pertama untuk mengetahui apakah ponsel tersebut dibeli di black market atau tidak. Alasan kedua adalah untuk menyelidiki apakah ponsel-ponsel tersebut dibeli secara resmi dari toko-toko yang sah atau tidak. Jika ternyata ponsel-ponsel dengan IMEI ilegal ini dibeli dari toko resmi, Polri akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap toko-toko resmi untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
Ponsel yang terkena pemblokiran akibat pendaftaran IMEI ilegal akan kehilangan akses ke layanan operator dari provider di Indonesia. Dengan demikian, ponsel tersebut kemungkinan hanya dapat mengakses layanan melalui koneksi WiFi.
Dipastikan bahwa seluruh provider Indonesia akan melakukan pemblokiran terhadap IMEI ilegal lantaran jika meloloskan IMEI yang seharusnya diblokir maka operator bisa mendapatkan sanksi serius.
Sebelum dilakukan pemblokiran, sebaiknya melakukan pengecekan IMEI ponsel Anda. Cara cek IMEI iPhone ilegal atau tidak dapat dilakukan melalui situs resmi milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan langkah-langkah berikut:
Jika IMEI ponsel ilegal, sebaiknya masyarakat segera menghubungi vendor yang menjual ponsel miliknya untuk mempertanggungjawabkan hal ini. Seharusnya vendor yang resmi tidak akan melakukan hal yang melanggar hukum seperti menjual ponsel dengan IMEI ilegal.
IMEI sendiri merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity (Identitas Peralatan Seluler Internasional). IMEI adalah nomor unik yang diberikan pada setiap perangkat seluler seperti telepon genggam, smartphone, tablet, dan perangkat seluler lainnya. Nomor IMEI adalah identitas yang unik dan tidak dapat diubah yang diberikan oleh pabrikan perangkat seluler.
Setiap perangkat seluler memiliki nomor IMEI yang berbeda, sehingga setiap perangkat memiliki identitas yang khas. Nomor IMEI terdiri dari 15 digit dan tidak ada dua perangkat yang memiliki nomor IMEI yang sama di seluruh dunia. Nomor IMEI ini tidak tergantung pada nomor telepon atau nomor SIM card yang digunakan pada perangkat, tetapi mewakili identitas perangkat itu sendiri.
Nomor IMEI memiliki beberapa fungsi utama. Pertama, nomor IMEI digunakan untuk pelacakan dan identifikasi perangkat yang hilang atau dicuri oleh operator seluler dan lembaga penegak hukum. Kedua, nomor IMEI berperan dalam keamanan perangkat seluler dengan mencegah penyalahgunaan. Operator seluler atau pemilik perangkat dapat meminta pemblokiran nomor IMEI jika perangkat dicuri untuk mencegah penggunaan yang tidak sah.
Ketiga, nomor IMEI digunakan untuk memverifikasi keaslian perangkat seluler saat membeli perangkat baru atau bekas, sehingga penting untuk mencegah pembelian perangkat palsu atau ilegal. Selain itu, nomor IMEI juga digunakan oleh operator seluler untuk mendaftarkan perangkat dalam jaringan mereka, memastikan perangkat berfungsi dengan benar dalam jaringan yang sesuai. Terakhir, produsen dan pihak terkait dapat menggunakan nomor IMEI untuk melakukan analisis pasar dan melacak penjualan perangkat seluler di berbagai wilayah. [nadira]