trending

Kasus Omicron Terus Naik, Ini Ketentuan Isolasi Mandiri dari Kemenkes

Penulis Nadira Sekar
Jan 27, 2022
Kasus Omicron Terus Naik, Ini Ketentuan Isolasi Mandiri dari Kemenkes
ThePhrase.id - Kasus Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529) di Indonesia terus meningkat. Berdasarkan data GISAID, Indonesia telah mencatat 1.665 kasus Omicron pada 25 Januari 2022, naik 259 kasus dari hari sebelumnya. Varian Omicron telah tumbuh 137,86 persen menjadikan Indonesia negara di Asia Tenggara yang memiliki kasus Omicron tertinggi.

Foto: Ilustrasi Isolasi Mandiri (Photo by Edward Jenner from Pexels)


Dengan meningkatnya kasus Omicron di Indonesia, keterisian rumah sakit serta tempat isolasi pun semakin meningkat. DKI Jakarta sebagai wilayah yang memiliki kasus Omicron tertinggi, dalam beberapa minggu terakhir berada di atas rata-rata nasional, yakni mencapai 30 persen.
Gejala Omicron Relatif Ringan

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa gejala Covid-19 varian Omicron di Indonesia paling banyak yang dialami pasien adalah batuk, pilek dan demam. Gejala Omicron ini dikatakan mirip dengan sakit flu biasa.

Dengan meningkatnya keterisian tempat tidur serta gejala yang relatif ringan Kementerian Kesehatan pun mengeluarkan aturan baru yang memperbolehkan pasien Omicron untuk menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.

Namun, tidak semua pasien bisa melakukan isolasi mandiri. Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan jika pasien ingin melakukan isolasi mandiri.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” ujar Nadia.
Syarat isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron

Dalam Surat Edaran menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/20222 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 januari 2022, ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Syarat klinis isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron :


  • Berusia 45 tahun ke bawah

  • Tidak memiliki komorbid

  • Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya

  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.


Syarat rumah untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron:


  • Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah

  • Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya

  • Dapat mengakses pulse oksimeter.


Selain itu, pasien isolasi mandiri juga berada dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat. Jika pasien tidak bisa memenuhi syarat-syarat tersebut, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pasien terkonfirmasi Omicron jika ingin melakukan isolasi mandiri di rumah. [nadira]

Tags Terkait

 
Related News

Popular News

 

News Topic