
ThePhrase.id – Penggerebekan yang dilakukan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta di tempat penitipan anak Daycare Little Aresha menemukan sedikitnya 53 anak menjadi korban kekerasan. Anak-anak yang rata-rata balita itu ada yang kaki dan tangannya diikat serta tanpa memakai baju.
“Kalau untuk yang kita lihat ada tindakan kekerasannya itu sekitar 53 orang. By (berdasarkan) data ya. Petugas melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian pada Sabtu (25/4).
“Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat dan sebagainya. Secara umum seperti itu yang bisa saya jelaskan,” imbuhnya.
Sejumlah orang tua yang menitipkan anaknya mengaku kaget. Norman Windarto, orang tua korban mengatakan dengan penggerebakan ini ia jadi tahu anak-anaknya diperlakukan tidak manusiawi.
“Dalam video yang diperlihatkan, anak-anak itu diikat, tidak pakai baju, hanya pakai popok. Berat badan anak saya sampai usia 2,5 tahun, tidak ada perkembangan yang signifikan,” ujarnya, melansir BBC Indonesia.
“Anak saya yang balita ini hampir setiap bulan sakit dan kita periksakan ke dokter, sembuh, sakit, sembuh sakit dan terakhir divonis pneumonia,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Budiyanto, salah satu orang tua korban. Ia tidak menyangka di tempat penitipan anak dengan biaya Rp1,1 juta per bulan, anaknya diperlakukan tidak manusiawi.
“Pernah sempat curiga, kalau anak kami yang di pipinya ada luka dan pengakuan dari daycare itu digigit temannya. Ada luka lebam juga pernah, ada benjolan di dahi juga,” tutur Budiyanto.
Tetapkan 13 Tersangka
Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, dua di antaranya merupakan pimpinan lembaga, yakni kepala yayasan dan kepala sekolah.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Eva Guna Pandia menyampaikan bahwa penetapan 13 tersangka tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara pada Sabtu (25/4), setelah kepolisian menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang yang diduga terlibat.
“Jadi, sampai malam ini tadi melaksanakan gelar perkara setelah itu menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh,” jelas Eva di Yogyakarta pada Sabtu, dilansir CNN Indonesia.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian. Sejumlah pihak, termasuk DPR meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan mengungkap seluruh fakta serta kemungkinan adanya korban tambahan. (Rangga)