trending

Kejagung Bebersih Usai Kajari hingga Kasi Intel HSU Terjaring OTT KPK

Penulis M. Hafid
Dec 22, 2025
Kapuspenkum Kejagung Aang Supriatna. Foto: Dok. Kejagung RI.
Kapuspenkum Kejagung Aang Supriatna. Foto: Dok. Kejagung RI.

ThePhrase.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersih-bersih internal lembaganya dengan cara mencopot tiga anggotanya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12) lalu.

Ketiganya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Farida.

KPK juga sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proses penegakan hukum di lingkungan Kejari HSU, Kalimantan Selatan.

“Sudah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara status kepegawaian sambil menunggu proses pengadilan dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (21/12).

Anang menyebut pihaknya mendukung langkah KPK yang turut serta bersih-bersih jaksa nakal. Dia memastikan pihaknya tidak akan ikut campur penanganan terhadap ketiga jaksa tersebut.

“Kami mendukung upaya kita dalam membersihkan Jaksa dan pegawai yang melakukan perbuatan tercela silahkan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kami siap bersinergi dalam penegakan hukum dengan prinsip kesetaraan saling menjaga dan menghormati masing-masing pihak,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tersangka kepada Kajari dan dua pejabat Kejari HSU, Kalsel setelah terjaring OTT. Penetapan tersangka itu dilakukan usai KPK mengantongi kecukupan alat bukti adanya pemerasan di Kejari HSU.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12).

Menurut Asep, dugaan pemerasan dilakukan oleh Kajari dan dua anak buahnya terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten HSU dengan modus ancaman penanganan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025, saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara," terangnya.

Albertinus melalui dua anak buahnya itu disebut menerima aliran dana sebesar Rp 804 juta. Albertinus dan anak buahnya disebut memeras Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

"Permintaan uang tersebut disertai ancaman, dengan modus agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” terangnya.

Menurut Asep, jumlah uang yang diterima terbagi dalam dua klaster, yakni medio November hingga Desember 2025, Albertinus diduga menerima Rp270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU dan Rp235 juta dari Direktur RSUD HSU melalui Tri Taruna Fariadi. Albertinus diduga juga menerima Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU melalui Asis Budianto.

Selain itu, KPK juga menemukan bukti Asis Budianto medio Februari hingga Desember 2025 diduga menerima aliran uang lain dari sejumlah pihak dengan total Rp63,2 juta.

Tak hanya pemerasan, Albertinus diduga juga melakukan pemotongan anggaran internal di Kejari HSU. Dana tersebut bersumber dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa dilengkapi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta potongan dari unit kerja dan seksi.

"Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional pribadi,” ujar Asep.

KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain yang diduga diterima Albertinus senilai Rp450 juta. Rinciannya, Rp405 juta ditransfer ke rekening istri Albertinus serta Rp45 juta berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD HSU medio Agustus hingga November 2025.

Sementara itu, Tri Taruna Fariadi selain berperan sebagai perantara juga diduga menerima aliran uang secara pribadi hingga mencapai Rp1,07 miliar. Rinciannya, Rp930 juta berasal dari mantan Kadis Pendidikan HSU pada 2022 dan Rp140 juta dari rekanan pada 2024.

"KPK akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh," kata Asep. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic