
ThePhrase.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menemukan keterlibatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Saya rasa sampai saat ini keterkaitan (Nanik di kasus MBG) itu belum ada,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan di Jakarta Selatan, Senin (15/6).
Febrie juga menegaskan pihaknya belum melakukan penggeledahan terhadap kediaman Nanik.
“Enggak ada, belum, belum ya,” ujarnya.
Ia hanya mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami keterangan lima tersangka yang telah ditahan Kejagung.
“Kita masih konsentrasi di beberapa orang yang kita tahan. Baik pengembangan dari alat bukti, aset, maupun ada orang lain keterlibatan di situ,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Dua tersangka lainnya yang ditetapkan belakangan adalah Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta yang merupakan orang dekat Sony. Lalu, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).
Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.
Hingga saat ini Kejagung belum mengumumkan total kerugian negara. Perhitungan masih dilakukan seiring pengembangan kasus. (M Hafid)