
ThePhrase.id - Setelah saling intip, saling ancam dan diwarnai penggeledahan, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung akhirnya berdamai. Perdamaian itu ditandai dengan pertemuan antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung Senin, 13 Juli 2026.
"Yang jelas saya pastikan di sini, apalagi kita hadir bersama antara Bapak Jaksa Agung dan seluruh pejabat utama Adhiyaksa. Saya didampingi Wakapolri dan pejabat utama Mabes Polri, tentunya kami sama-sama sepakat dan menyampaikan kepada seluruh jajaran bahwa tidak ada masalah di antara 2 institusi," kata Jenderal Sigit usai pertemuan itu.
Jenderal Sigit menyebut Polri dan Kejagung sepakat untuk terus bersilaturahmi. Menurutnya, hasil pertemuan dengan Jaksa Agung itu akan ditindaklanjuti oleh jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten.
Namun pertemuan itu menjadi drama lucu karena publik terlanjur tahu jika kedua lembaga itu berseteru. Perseteruan yang ditandai penggeledahan café dan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah pada Rabu, 8 Juli 2026. Febrie lalu mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pihak Kejaksaan pun membalas akan memeriksa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik personel Polri. Pemeriksaan yang akan mengungkapkan penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lapangan.
Publik sebenarnya gembira dengan perseteruan itu karena akan menguak kasus-kasus di internal keduanya yang selama ini tersembunyi dari mata publik. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendorong keduanya untuk saling membongkar kasus korupsi keduanya.
“SIlahkan berlomba untuk saling bongkar korupsi Itu bagus untuk pemberantasan korupsi,” tulis Mahfud di akun pribadinya @Mahfudzmd, Sabtu, 11 Juli 2026.
Namun tampaknya kedua institusi itu tahu jika berseteru akan membuat keduanya jadi arang dan jadi abu. Maka pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung pada Senin lalu menjadi akhir drama singkat itu. Keduanya pun berdamai dan saling melindungi agar aib tidak terungkap. Kejaksaan pun menghentikan pemeriksaan SPPG personi Polri. Sementara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang sudah terlanjur jadi tersangka tinggal diselesaikan ketika dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan P21. (Aswandi AS)