trending

Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi Kemendikbud Ristek, Kerugian Negara Capai Rp1,9 Triliun

Penulis Rangga Bijak Aditya
Jul 16, 2025
Konferensi pers Jampidsus Kejagung RI mengenai kasus perkara korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbud Ristek di Jakarta, Selasa (15/07/25). (Foto: Tangkapan layar YouTube/Kejaksaan RI)
Konferensi pers Jampidsus Kejagung RI mengenai kasus perkara korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbud Ristek di Jakarta, Selasa (15/07/25). (Foto: Tangkapan layar YouTube/Kejaksaan RI)

ThePhrase.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan empat orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan dan Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI dalam Program Digitalisasi Pendidikan era Menteri Nadiem Makarim tahun 2019 - 2022.

“Penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup. Pertama MUL, SW, IBAM, dan JT,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar pada Selasa (15/7).

Nama-nama tersebut ialah Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021, kemudian Sri Wahyuningsih (SW) yang menjabat Direktur SD Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran.

Lalu, Ibrahim Arief (IBAM) yang merupakan konsultan teknologi Kemendikbud Ristek periode Maret-September 2020, dan Jurist Tan (JT/JS) selaku Staf Khusus Menteri Nadiem.

Dari keempat tersangka, tiga di antaranya saat ini telah dilakukan penahanan, sementara itu, JS yang sedang tidak berada di Indonesia belum memenuhi panggilan Kejagung untuk pemeriksaan sebagai saksi.

Qohar mengungkapkan bahwa keempat nama tersebut bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya.

“Menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chromebook OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK dengan menggunakan Chromebook OS pada tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022,” jelas Qohar.

“Sehingga merugikan keuangan negara, serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chromebook OS banyak kelemahan untuk daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal),” tambahnya.

Qohar menyatakan perbuatan para tersangka bertentangan dengan sejumlah ketentuan dan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian Rp1,980 triliun,” imbuhnya.

Adapun terkait Nadiem Makarim (NAM) yang belum berstatus sebagai tersangka, Qohar menjelaskan karena pihaknya masih melakukan pendalaman alat bukti mengenai keuntungan yang diperolehnya, termasuk adanya investasi dari Google ke Gojek.

“Karena bicara hukum, bicara bukti. Ketika dua alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Sebagai informasi, penyidik Jampidsus telah melakukan penyidikan kurang lebih dua bulan sejak 20 Mei 2025. Dalam kurun waktu tersebut penyidik mengumpulkan, menganalisis dan mendalami setiap keterangan yang ada dalam bukti-bukti berupa dokumen maupun barang bukti elektronik. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap 80 orang saksi dan 3 orang ahli. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic