trending

Kejagung Tetapkan Gus Yazid sebagai Tersangka Dugaan TPPU BUMD Cilacap

Penulis M. Hafid
Dec 24, 2025
Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid). Foto: Istimewa
Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid). Foto: Istimewa

ThePhrase.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jual beli tanah oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha.

“Diduga melakukan TPPU, yaitu menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha sebesar Rp20 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (24/12).

Gus Yazid, kata dia, ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Tim penyidik Kejati Jawa Tengah pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB.

Atas perbuatannya, Gus Yazid dijerat dengan sangkaan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk selanjutnya, Gus Yazid akan ditahan di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 Desember 2025.

Sebelumnya diberitakan dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut bermula saat PT Cilacap Segara Artha (CSA) selaku BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, melakukan pembelian tanah milik PT Rumpun Sari Antan.

Tanah seluas 700 hektare dibeli dan telah dibayar lunas oleh perusahaan tersebut pada tahun 2023 hingga 2024.

Namun atas pembelian tersebut, PT CSA tidak dapat menguasai tanah yang sudah dibayar lunas itu.

Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, ANH; mantan Penjabat Bupati Cilacap AM; serta Komisaris PT Cilacap Segara Artha, IZ. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic