trending

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Tata Kelola Nikel

Penulis M. Hafid
Apr 16, 2026
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Foto: ombudsman.go.id
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Foto: ombudsman.go.id

ThePhrase.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Hery diketahui belum sepekan menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI. Dia dilantik bersama sejumlah anggota Ombudsman yang baru oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada 10 April 2026 lalu.

Sementara dugaan keterlibatan Hery dalam kasus tersebut dilakukan saat menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis (16/4).

Dalam kasus tersebut Hery disebut menerima sejumlah uang dari PT TSHI guna membantu perusahaan dalam permasalahan perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Hery langsung mendekam di rumah tahanan (rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic