ThePhrase.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL), atau yang akrab disapa Tom Lembong sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 2023.
“Pada hari ini, Selasa, 29 Oktober 2024, penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang, menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (29/10) malam.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, yakni CS sebagai tersangka lainnya.
“Adapun kedua tersangka tersebut adalah, satu, TTL (Thomas Trikasih Lembong) selaku Menteri Perdagangan 2015-2016, dua, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016,” paparnya.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong bermula ketika dalam rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, ia menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
Namun di tahun yang sama, tersangka yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) RI memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan untuk mengimpor gula kristal putih adalah BUMN.
Perizinan yang dikeluarkan oleh Tom Lembong mengenai impor gula yang dilakukan oleh PT AP tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau instansi terkait, dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Kasus tersebut turut melibatkan 8 (delapan) perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI yang melakukan pertemuan dengan bawahan CS pada November hingga Desember 2015.
Atas kegiatan tersebut, Abdul Qohar membeberkan kerugian negara yang mencapai Rp400 Miliar.
“Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 Miliar,” tukasnya.
Setelah TTL dan CS diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kedua tersangka tersebut langsung dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan ditahan selama 20 hari guna kepentingan penyelidikan.
Ketika digiring petugas ke luar dari ruang pemeriksaan, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, sambil tersenyum Thomas Lembong mengatakan dirinya menyerahkan urusannya kepada Yang Maha Kuasa.
“Saya menyerahkan semua kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya singkat kepada awak media. (Rangga)