trending

Kejagung Wanti-wanti Jajarannya Tidak Gampang Tersangkakan Kades, Kecuali Dana Desa Dipakai Nikah Lagi

Penulis M. Hafid
Apr 20, 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: kejati-jatim.go.id
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: kejati-jatim.go.id

ThePhrase.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta semua kepala kejaksaan negeri (kajari) untuk tidak mengkriminalisasi dan menetapkan tersangka kepala desa (kades).

Menurut Burhanuddin kades yang melakukan kesalahan bersifat administratif dan belum terbukti melakukan penyelewengan dana desa, tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kepada para kajari, sekali lagi, saya titip, tidak ada kriminalisasi. Hindari, ya, hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang uangnya itu dipakai oleh kepala desanya," kata Burhanuddin dalam acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4) malam.

Dia menegaskan akan meminta pertanggungjawaban kajari apabila masih terjadi kriminalisasi terhadap kades yang belum terbukti menilap dana desa untuk keperluan pribadi.

"Mungkin untuk menikah lagi atau apa. Dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan (ditilap), silakan, tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian dan saya akan meminta pertanggungjawaban kalian," tegasnya.

Burhanuddin menyampaikan banyak kades yang tidak punya bekal pengetahuan administrasi pemerintahan dan pertanggungjawaban keuangan.

"Mereka direkrut, dipilih dari masyarakat yang tidak tahu apa-apa. Kita bisa bayangkan saja, mereka dari tidak pernah pegang uang Rp1,5 miliar kemudian pegang uang Rp1,5 miliar, kalau tanpa pembinaan hanya berpikirnya untuk apa uang ini dan bagaimana mengelola uang ini? Mereka tidak tahu," ucapnya.

Oleh sebab itu, kata Burhanuddin, para kades tersebut perlu diberi pembinaan, termasuk oleh para Kejaksaan di berbagai daerah.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pertanggungjawaban atas kesalahan administratif kades lebih tepat diminta kepada dinas terkait, bukan kepada kades.

"Kalau kalian minta pertanggungjawabannya, kepada siapa yang bisa bertanggung jawab? Adalah dinas pemerintahan desa yang ada di kabupaten, bukan pada kepala desanya. Dialah yang harus paling bertanggung jawab, kalau ada apa-apa di desa," tuturnya.

Kendati begitu, sebagai Ketua Dewan Pembina Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), Burhanuddin, berharap tidak ada kades yang melakukan hal tercela, terutama korupsi. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic