
ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap pengurangan nilai pajak, tiga di antaranya merupakan pejabat pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut).
Tiga pejabat pajak yang ditetapkan sebagai penerima suap/gratifikasi itu adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultan KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), dan tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, harta ketiganya menjadi perhatian publik, sebab dinilai punya kekayaan selangit. Ketiganya sudah mendaftar jumlah harta yang dimiliki di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berikut rinciannya:
Pertama, Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu telah melaporkan hartanya ke LHKPN pada 21 Februari 2025. Dalam laporannya itu, dia memiliki total kekayaan sebesar Rp 4.874.676.535 (4,87 miliar).
Jumlah tersebut berasal dari aset tanah dan bangunan sebesar Rp4,74 miliar, alat transportasi dan mesin Rp406 juta, harta bergerak lainnya Rp185 juta, kas dan setara kas Rp532 juta, serta harta lainnya Rp151 juta. Dia juga punya utang sebesar Rp1,14 miliar.
Ada pun isi garasi milik Dwi Budi Iswahyu senilai Rp 406 juta sebagai berikut:
1. Mobil, Mazda tahun 1987 senilai Rp 10 juta
2. Mobil, BMW 323i tahun 1996 senilai Rp 40 juta
3. Mobil, Toyota Fortuner tahun 2016 senilai Rp 200 juta
4. Motor, Piaggio tahun 2014 senilai Rp 17 juta
5. Motor, Vespa Primavera tahun 2017 senilai Rp 19 juta
6. Motor, Honda Rebel CMX 500 tahun 2018 senilai Rp 120 juta
Kedua, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin memiliki total kekyaan sebesar Rp3.233.000.415 (3,23 miliar). Hal itu berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 25 Februari 2025.
Jumlah tersebut berasal dari aset tanah dan bangunan Rp2,36 miliar, alat transportasi dan mesin Rp720 juta, harta bergerak lainnya Rp259 juta, surat berharga Rp327 juta, kas dan setara kas Rp353 juta. Dia memiliki utang sebesar Rp797 juta.
Ini daftar isi garasi milik Agus Syaifudin senilai Rp720 jutaan:
1. Mobil, Honda CR-V tahun 2021 senilai Rp455 juta
2. Mobil, Mitsubishi Xpander Cross tahun 2021 senilai Rp220 juta
3. Motor, Honda Supra X tahun 2004 senilai Rp2 juta
4. Motor, Honda CBR 150 cc tahun 2009 senilai Rp4,5 juta
5. Motor, Nmax tahun 2024 senilai Rp39 juta
Ketiga, Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakut memiliki total kekayaan sebesar Rp2.657.966.636 (Rp2,65 miliar). Hal itu berdasarkan laporan dalam LHKPN tertanggal 25 Februari 2025.
Jumlah itu berasal dari kepemilikan aset tanah dan bangunan Rp2,8 miliar, alat transportasi dan mesin Rp420 juta, harta bergerak lainnya Rp931 juta, kas dan setara kas Rp411 juta, serta harta lainnya Rp300 juta. Dia punya utang sebesar Rp2,2 miliar.
Berikut isi garasi Askob Bahtiar senilai Rp420 juta:
1. Mobil, Wuling Air EV tahun 2024 senilai Rp250 juta
2. Motor, Suzuki Skywave tahun 2009 senilai Rp2 juta
3. Motor, Honda Vario tahun 2009 senilai Rp3 juta
4. Motor, Honda Forza tahun 2018 senilai Rp60 juta
5. Motor, Honda PCX tahun 2021 senilai Rp30 juta
6. Motor, Vespa Bagol tahun 1974 senilai Rp40 juta
7. Motor, Vespa Excell tahun 1999 senilai Rp35 juta
Untuk diketahui, ketiga tersangka itu disebut menerima suap sebesar Rp 4 miliar terkait pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada (WP). Ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat bagi-bagi Dolar Singapura pada Sabtu (9/1).
Kasus itu bermula ketika tim pemeriksaan KPP menemukan potensi kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan tahun 2023 PT WP sebanyak Rp75 miliar. Kemudian, PT melakukan negosiasi dengan pejabat pajak sehingga jumlah yang harus dibayarkan berkurang menjadi Rp15,7 miliar.
KPK mengatakan tim pemeriksaan KPP mulanya menemukan potensi kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan tahun 2023 PT WP sebanyak Rp75 miliar. Namun PT WP diduga melakukan nego dengan pejabat pajak Jakut hingga ada kesepakatan hanya membayar Rp15,7 miliar.
"Pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan tim pemeriksa menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran PT WP Rp15,7 miliar. Memang benar dari awal pemberitahuan awal Rp75 miliar ini, kemudian secara administratif itu Rp15,7 miliar, nilai tersebut turun 59,3 persen atau sekitar Rp60 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1).
Menurut Asep, PT WP menugaskan seorang konsultan pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Edy Yulianto (EY) yang merupakan staf PT WP untuk melakukan pembayaran. Biaya pembayaran disamarkan melalui kerja sama fiktif PT WP dengan perusahaan konsultan milik Abdul Kadim.
"Jadi perusahaan PT WB ini seolah-olah bekerja sama dengan perusahaan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK. Jadi keluarlah dari kas PT WB uang sebesar Rp4 miliar yang catatan di PT WP untuk membayar kepada PT NBK untuk konsultasi pajak, padahal uang Rp4 miliar itu digunakan untuk pemberian kepada oknum saudara AGS yang walaupun minta di awal Rp4 miliar," tuturnya.
Asep mengungkapkan bahwa PT WP lebih dulu menukarkan uang Rp 4 miliar dengan pecahan Dolar Singapura (SGD). Uang itu diserahkan dan diterima oleh Pejabat Pajak Jakut Agus Syaifudin dan tim penilai KPP Jakut Askob Bahtiar.
"Yang Rp4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura Dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selaku tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek," terangnya.
Agus Syaifudin dan Askob kemudian membagikan uang hasil suap itu ke pejabat pajak lainnya. Di momen itu, KPK menangkap mereka.
"Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026 didistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di Dirjen Pajak dan pihak lainnya," bebernya.
"Pada proses pendistribusian ini KPK bergerak kepada terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada hari Jumat dan Sabtu dini hari dengan mengamankan 8 orang," tandasnya.
Dari 8 orang yang terjerat OTT itu, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka suap, berikut daftarnya:
Berikut nama para tersangka:
Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara,
- Agus Syaifudin (AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,
- Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP