trending

Keluhan Warga soal Kebisingan Padel, Pemprov DKI Perketat Izin dan Ancam Pembongkaran Lapangan

Penulis Ashila Syifaa
Feb 25, 2026
Ilustrasi lapangan padel. (Foto: Freepik.com)
Ilustrasi lapangan padel. (Foto: Freepik.com)

ThePhrase.id - Menjamurnya pembangunan lapangan padel di Jakarta, khususnya di kawasan permukiman, memicu polemik baru di Ibu Kota. Fasilitas olahraga yang tengah populer ini justru menuai keluhan warga sekitar akibat kebisingan selama jam operasional, mulai dari suara pantulan bola hingga aktivitas pemain yang berlangsung sampai malam hari.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengeluarkan sejumlah aturan baru terkait pembangunan dan operasional lapangan padel. Kebijakan itu disampaikan dalam rapat khusus yang digelar di Balai Kota pada Selasa (24/2) untuk membahas persoalan yang meresahkan warga.

Pembahasan dalam rapat tersebut difokuskan pada aspek perizinan, tata ruang, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh pendirian lapangan padel di kawasan permukiman.

Tak hanya itu, Pramono Anung menegaskan bahwa setiap kebijakan akan diambil berdasarkan pembahasan komprehensif bersama dinas terkait. Ia juga memastikan akan menindaklanjuti setiap persoalan yang berdampak pada kenyamanan warga.

Menurut Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, dari  total 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta, hanya 212 di antaranya yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sedangkan, 185 bangunan lapangan padel tak memiliki PBG.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pramono menegaskan bahwa lapangan padel yang terbukti tidak memiliki PBG akan dikenai sanksi tegas, mulai dari penghentian operasional, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, ia juga memutuskan untuk menghentikan penerbitan izin pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. Sehingga, fasilitas tersebut hanya diperbolehkan berdiri di kawasan komersial sesuai ketentuan tata ruang.

"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," ujar Pramono, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/2).

Namun, bagi lapangan yang telah mengantongi izin dan berada di kawasan permukiman, Gubernur menetapkan aturan operasional yang lebih ketat. Pramono menginstruksikan para wali kota dan jajaran terkait untuk memfasilitasi dialog antara pengelola lapangan padel dan warga setempat guna mencari solusi bersama. Selain itu, jam operasional lapangan padel dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB guna meminimalkan potensi gangguan kebisingan bagi lingkungan sekitar.

Lebih lanjut, Gubernur juga menyoroti penggunaan aset Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pembangunan lapangan padel. Ia memastikan tidak akan mengizinkan pembangunan lapangan padel di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal ini dikarenakan fungsi RTH harus tetap dipertahankan sebagai ruang publik dan kawasan resapan air sesuai peruntukannya.

Ke depannya, pembangunan lapangan padel baru wajib memperoleh persetujuan teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Menurut Pramono, rekomendasi dari Dispora menjadi syarat awal untuk memastikan pembangunan fasilitas tersebut sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat. [Syifaa]

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic