trending

Kematian Anak Harimau Alshad Ahmad Jadi Sorotan, Bagaimana Aturan Memelihara Hewan Dilindungi?

Penulis Nadira Sekar
Aug 03, 2023
Foto: Alshad Ahmad dengan Harimau Peliharaannya (instagram.com/alshadahmad)
Foto: Alshad Ahmad dengan Harimau Peliharaannya (instagram.com/alshadahmad)

ThePhrase.id - Dalam beberapa waktu belakangan ini, masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan kematian Cenora, anak harimau milik content creator dan adik sepupu Raffi Ahmad, Alshad Ahmad. Alshad menyampaikan kabar tersebut melalui laman Instagram pribadinya. 

“Gak nyangka Cenora pergi secepat ini, kita semua berduka yang mendalam,” tulisnya dalam postingan Instagram.

“Selamat istirahat ya sayang ????, makasih atas kehadiran kamu disini yang selalu bikin kita semua bahagia, happy, terhibur karena lucunya, gemesnya dan tingkah2 kamu,” sambungnya.

Namun, alih-alih mendapat simpati, masyarakat justru mempertanyakan izin pemeliharaan hewan dilindungi tersebut. Terutama karena Alshad mengaku bahwa selama memelihara harimau, sudah tujuh ekor yang mati, beberapa di antaranya mati dalam waktu yang berdekatan.

Sebagai informasi, Cenora adalah anak harimau Benggala yang dilahirkan dari induk Ehsan dan Jinora yang juga milik Alshad. Harimau jenis ini tidak termasuk dalam kategori satwa dilindungi di Indonesia. Meskipun begitu, penting untuk diingat bahwa menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), harimau Benggala termasuk dalam kategori "terancam punah".

Lantas bagaimana prosedur izin memelihara satwa liar di rumah?

Masyarakat umum memiliki kesempatan untuk membantu pemerintah dalam menjaga dan melestarikan keberadaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Akan tetapi, untuk melakukan hal tersebut, harus mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam). Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka:

  1. Hewan langka yang akan dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus berasal dari penangkaran, bukan dari alam liar.
  2. Hewan langka yang dapat dimanfaatkan harus termasuk dalam kategori F2, yaitu hewan yang merupakan generasi ketiga dari penangkaran. Hanya cucu dari generasi pertama yang di tempat penangkaran yang dapat dipelihara atau diperjualbelikan.

Setelah mengetahui persyaratan di atas, masyarakat umum yang berminat memelihara atau memperjualbelikan hewan langka harus mengurus surat izin. Untuk membuat surat izin memelihara hewan langka, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan proposal izin menangkarkan atau memelihara hewan ke BKSDA.
  2. Menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perseorangan atau akta notaris untuk badan usaha.
  3. Melampirkan Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat, yang menyatakan bahwa aktivitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak akan mengganggu lingkungan sekitar.
  4. Menyertakan bukti tertulis mengenai asal usul indukan hewan langka yang akan dipelihara.

Selain itu, diperlukan persiapan berupa:

  1. BAP (Berita Acara Pemantauan) kesiapan teknis, mencakup kandang tempat penangkaran atau pemeliharaan hewan dilindungi, kesiapan pakan dalam memelihara hewan dilindungi, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk memelihara hewan.
  2. Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA setempat jika hewan berasal dari daerah lain.

Izin Alshad Dievaluasi

Kematian Anak Harimau Alshad Ahmad Jadi Sorotan  Bagaimana Aturan Memelihara Hewan Dilindungi
Foto: instagram.com/alshadahmad

Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat mengungkap bahwa pihaknya akan mengevaluasi izin penangkaran harimau yang diberikan kepada Alshad Ahmad. 

"Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah diturunkan untuk mengevaluasi. Di situ ada BRIN yang akan meneliti secara ilmiah kematian bayi harimau benggala itu," ujar Kepala BKSDA Jabar Irawan Asaad, dilansir dari metrotvnews.com.

Nantinya akan ada penyelidikan penyebab kematian harimau dengan pembedahan terhadap bangkai satwa tersebut. Proses itu akan dibantu oleh pusat laboratorium IPB. 

Di sisi lain, konten Alshad Ahmad soal kegiatan bersama satwa-satwa juga akan ikut dievaluasi sebagaimana Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 19 Tahun 2005. [nadira]

 

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic