ThePhrase.id - Dalam beberapa waktu belakangan ini, masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan kematian Cenora, anak harimau milik content creator dan adik sepupu Raffi Ahmad, Alshad Ahmad. Alshad menyampaikan kabar tersebut melalui laman Instagram pribadinya.
“Gak nyangka Cenora pergi secepat ini, kita semua berduka yang mendalam,” tulisnya dalam postingan Instagram.
“Selamat istirahat ya sayang ????, makasih atas kehadiran kamu disini yang selalu bikin kita semua bahagia, happy, terhibur karena lucunya, gemesnya dan tingkah2 kamu,” sambungnya.
Namun, alih-alih mendapat simpati, masyarakat justru mempertanyakan izin pemeliharaan hewan dilindungi tersebut. Terutama karena Alshad mengaku bahwa selama memelihara harimau, sudah tujuh ekor yang mati, beberapa di antaranya mati dalam waktu yang berdekatan.
Sebagai informasi, Cenora adalah anak harimau Benggala yang dilahirkan dari induk Ehsan dan Jinora yang juga milik Alshad. Harimau jenis ini tidak termasuk dalam kategori satwa dilindungi di Indonesia. Meskipun begitu, penting untuk diingat bahwa menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), harimau Benggala termasuk dalam kategori "terancam punah".
Lantas bagaimana prosedur izin memelihara satwa liar di rumah?
Masyarakat umum memiliki kesempatan untuk membantu pemerintah dalam menjaga dan melestarikan keberadaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Akan tetapi, untuk melakukan hal tersebut, harus mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam). Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka:
Setelah mengetahui persyaratan di atas, masyarakat umum yang berminat memelihara atau memperjualbelikan hewan langka harus mengurus surat izin. Untuk membuat surat izin memelihara hewan langka, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Selain itu, diperlukan persiapan berupa:
Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat mengungkap bahwa pihaknya akan mengevaluasi izin penangkaran harimau yang diberikan kepada Alshad Ahmad.
"Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah diturunkan untuk mengevaluasi. Di situ ada BRIN yang akan meneliti secara ilmiah kematian bayi harimau benggala itu," ujar Kepala BKSDA Jabar Irawan Asaad, dilansir dari metrotvnews.com.
Nantinya akan ada penyelidikan penyebab kematian harimau dengan pembedahan terhadap bangkai satwa tersebut. Proses itu akan dibantu oleh pusat laboratorium IPB.
Di sisi lain, konten Alshad Ahmad soal kegiatan bersama satwa-satwa juga akan ikut dievaluasi sebagaimana Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 19 Tahun 2005. [nadira]