
ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) setelah kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Seperti diketahui, Yaqut sempat mendapat pengalihan penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah, kemudian kembali menjadi tahanan rutan KPK usai mendapat banyak kritik dari masyarakat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan setelah pengalihan penahanan ini sebagai upaya progresif penyidik untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus kuota haji.
“Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik,” kata Budi di Jakarta, Rabu (25/3).
Budi juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Selain itu, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Selasa (24/3), setelah sebelumnya sempat menjadi tahanan rumah.
Pengalihan penahanan itu dilakukan setelah KPK mendapat permohonan dari pihak keluarga Yaqut untuk menjadi tahanan rumah. KPK mengabulkan permohonan itu, dan Yaqut resmi menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Setelah mendapat kritikan dari masyarakat, KPK kemudian mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali pada 23 Maret 2026.
Sehari berselang, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK kembali. (M Hafid)