ThePhrase.id –Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menata kembali kawasan Kuliner Sultan Agung untuk mendorong Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) terus maju dan sekaligus menata kota agar tetap indah dan nyaman.
Penataan kawasan Kuliner Sultan Agung yang telah selesai pada pertengahan November ini, menjadi salah satu pendorong bagi pelaku UMKM untuk terus berkembang di tengah tantangan pandemi Covid-19.
“Mudah-mudahan para pedagang dan pembeli merasa aman dan nyaman, dan insyallah semakin sehat. Sehingga pertumbuhan ekonomi semakin tumbuh, syukur-syukur teman-teman PKL ini bisa naik kelas punya toko atau lainnya yang lebih besar," ujar Ketua Satgasus PKL Kota Bandung Yana Mulyana.
Penataan Kuliner Sultan Agung yang lebih rapih. (Foto: bandung.go.id)
Yana menambahkan, penataan ulang kawasan Kuliner Sultan Agung ini dilakukan melalui kolaborasi antara Pemkot Bandung dan Lions Club Banding Ceria. Dalam penataan baru ini, area kuliner tersebut terlihat lebih rapi dan nyaman, baik untuk pelaku usaha maupun pengunjung.
Namun demikian, Yana menegaskan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Yana, pentaan ini juga sebagai upaya meningkatkan kesadatan pedagang agar tidak berjualan di sembarang tempat dan harus berjualan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
"Karena bagaimana pun para PKL ini menempati trotoar yang merupakan hak pejalan kaki. Dan di sini kita lihat pejalan kaki tetap dihargai masih ada tempat dan pedagang bisa ada kesempatan berjualan," imbuh Yana.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) Kota Bandungm Atet Dedi Handiman, menyebutkan, aturan berjualan bagi PKL sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Spanduk yang dipasangkan di Kuliner Sultan Agung. (Foto: bandung.go.id)
"Misalnya trotoar hak pejalan kaki diutamakan, kebersihan dan segala macam. Waktu berjualan pukul 08.00-21,00 WIB. Tapi mereka ini dari sore juga sudah ada yang selesai. Petunjuknya sudah jelas juga diatur lebih rinci di Perwal No 32 Tahun 2019," jelas Atet.
Sebagai dukungan, Pemkot Bandung juga memberikan program BPJS Ketenagakerjaan. Ini juga menjadi salah satu upaya untuk memberikan jaminan bagi pedagang serta mengakomodir dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Diberikan cuma-cuma dan tidak bayar premi selama tiga bulan. Selanjutnya, pedagang bisa membayarnya secara mandiri. Di Kota Bandung program kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini untuk 1.000 pedagang. Salah satunya di Sultan Agung," lanjut atet.
Atet menambahkan, kerja sama yang dijalin dengan Lions Club Bandung Ceria ini sudah sesuai dengan program penataan lingkungan. Kolaborasi dilakukan agar dapat mempercantik tempat berjualan dan menata taman sekitar area kuliner. [Syifaa]