trending

Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1445 H pada 10 Maret

Penulis Nadira Sekar
Mar 08, 2024
Foto: Ilustrasi Buka Puasa (freepik.com photo by rawpixel.com)
Foto: Ilustrasi Buka Puasa (freepik.com photo by rawpixel.com)

ThePhrase.id - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia akan menyelenggarakan Sidang Isbat untuk penetapan awal Ramadan 1445 Hijriah pada 10 Maret 2024. 

Melansir detik.com, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Dr. H. Adib, M.Ag, menyatakan bahwa Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama akan terlibat dalam Sidang Isbat tersebut. Selain itu, duta besar negara sahabat dan perwakilan organisasi masyarakat Islam juga diundang untuk berpartisipasi dalam sidang tersebut.

Sidang Isbat akan dilaksanakan di Auditorium H.M Rasjidi Kementerian Agama, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. Kegiatan ini akan menggabungkan kehadiran daring (online) dan luring (offline) untuk memastikan partisipasi yang optimal dari pihak-pihak terkait.

Sidang Isbat terbagi menjadi tiga tahap, yaitu:

  • Pemaparan posisi hilal
  • Pelaksanaan sidang isbat
  • Konferensi pers hasil sidang isbat.

Ada Potensi Perbedaan 1 Ramadan

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan bahwa potensi perbedaan penetapan awal Ramadan mungkin akan terjadi. Oleh karena itu, ia mengimbau agar umat Islam dapat menjaga toleransi dan persaudaraan dalam menyikapi perbedaan tersebut.

"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," sebut Yaqut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/3).

Perbedaan tersebut dapat timbul karena Majelis Tarjih Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadan pada 11 Maret 2024. Namun, sebagian umat Islam berencana untuk memulai puasa pada 10 Maret 2024.

Imbauan tersebut disampaikan secara resmi oleh Kementerian Agama melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama hingga tingkat kecamatan.

Selain itu, edaran juga disampaikan kepada pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, pengurus Badan Kesejahteraan Masjid, pengurus Majelis Dai Kebangsaan, pengurus dan pengelola masjid/musala, panitia Hari Besar Islam tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta masyarakat Muslim di Indonesia.

"Umat Islam agar melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi," tambah Yaqut. [nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic