trending

Kemenag Berikan Sertifikasi Halal Gratis untuk 25.000 UMK, Ini Syaratnya

Penulis Nadira Sekar
Mar 24, 2022
Kemenag Berikan Sertifikasi Halal Gratis untuk 25.000 UMK, Ini Syaratnya
ThePhrase.id -  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membuka pengajuan sertifikasi halal gratis yang ditujukan untuk 25.000 Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Program Sehati. Program ini akan mulai berjalan pada bulan Maret  hingga akhir tahun 2022.

Foto: Logo Halal Baru


"Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (20/3).

Program ini merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, instansi swasta, platform digital dan perbankan  yang telah diluncurkan sejak 2021 lalu. Nantinya sertifikasi gratis ini bisa didapatkan oleh UMK yang memenuhi syarat pernyataan mandiri atau self-declare.
Syarat Sertifikasi Halal Gratis

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH, Matsuki mengatakan bahwa UMK yang dapat menerima sertifikasi halal dengan biaya Rp 0 harus berkategori “dapat melakukan pernyataan mandiri untuk sertifikasi halal” atau lebih dikenal dengan self-declare.

Kategori ini meliputi sejumlah kriteria khusus, seperti produk yang sederhana dan tidak berisiko, serta proses produksi menggunakan bahan yang dapat dipastikan kehalalannya.

“Tentu ada ikrar atau akad lainnya dan ada persyaratan lainnya. Itu dilakukan verifikasi oleh pendamping-pendamping yang telah melalui pelatihan secara khusus,” kata Matsuki

Berikut merupakan kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK untuk pemenuhan sertifikasi halal:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana

  3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri

  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal

  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait

  7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi

  8. Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal

  9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan)

  10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal

  11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya

  12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal

  13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal

  14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomaris (usaha rumahan bukan usaha pabrik)

  15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle)

  16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL


[nadira]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic