ThePhrase.id - Tingginya angka perceraian di Indonesia menjadi sorotan bagi Kementerian Agama (Kemenag). Menurut data Kemenag, sekitar 35 persen pernikahan setiap tahun berakhir dengan perceraian, dan 80 persen di antaranya terjadi dalam lima tahun pertama pernikahan.
Untuk mengatasi masalah ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan rencana Kemenag untuk mengadakan program kursus pra-nikah selama satu semester bagi calon pengantin. Program ini diharapkan dapat memberikan bekal yang lebih matang dalam menghadapi kehidupan rumah tangga.
Menurut Nasaruddin, nasihat pernikahan singkat sebelum akad dianggap belum cukup untuk mempersiapkan pasangan menghadapi berbagai tantangan pernikahan.
“Coba bayangkan, bagaimana mungkin bisa lestari sebuah pernikahan kalau nasihat pernikahan cuma 7 menit? Nah, kita nanti akan membuat kursus calon pengantin ini kalau perlu setara dengan satu semester,” terang Nasaruddin dilansir dari kumparan.com.
Ia menambahkan bahwa program ini terinspirasi dari sistem pendidikan pra-nikah dalam agama Katolik serta di beberapa negara lain yang menerapkan pembekalan jangka panjang sebelum pernikahan.
“Seperti teman-teman kita di agama Katolik dan di luar negeri itu banyak sekali yang sangat seperti kuliah satu semester tuh,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat 13 faktor utama penyebab perceraian, mulai dari masalah ekonomi, perbedaan usia, perbedaan pendidikan, hingga pernikahan lintas agama.
“Tapi paling rawan adalah perkawinan lintas agama. Itu penyumbang lebih dari 90 persen perceraian,” ungkapnya.
Nantinya, Kemenag akan bekerja sama dengan Mahkamah Agung dalam memberikan bimbingan pernikahan yang lebih komprehensif. Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya mampu menekan angka perceraian, tetapi juga meminimalisasi dampak sosial yang ditimbulkan, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
“Kami bekerja sama dengan Mahkamah Agung untuk mencegah terjadinya perceraian,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Kemenag berharap dapat menciptakan ketenangan dan keharmonisan dalam keluarga serta menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi angka perceraian di Indonesia. [nadira]