politics

Kemendagri Jadwalkan Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Digelar Setelah Lebaran

Penulis Rangga Bijak Aditya
Mar 04, 2025
Wamendagri, Bima Arya Sugiarto ketika memberi arahan kepada seluruh kepala daerah yang hadir di acara retret kepala daerah gelombang pertama di Akademi Militer (Akmil), Magelang. (Foto: Instagram/bimaaryasugiarto)
Wamendagri, Bima Arya Sugiarto ketika memberi arahan kepada seluruh kepala daerah yang hadir di acara retret kepala daerah gelombang pertama di Akademi Militer (Akmil), Magelang. (Foto: Instagram/bimaaryasugiarto)

ThePhrase.id - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menyebut bahwa retret atau pembekalan kepala daerah gelombang kedua akan digelar usai hari raya Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025, untuk diikuti seluruh kepala daerah yang belum mengikuti retret gelombang pertama.

“Enggak lama setelah Lebaran. Mungkin seminggu atau dua minggu setelah Lebaran,” ucap Bima Arya kepada awak media di Jakarta, Senin (3/3) dikutip Antaranews.

Bima menjelaskan, dalam pelaksanaan retret gelombang kedua nantinya akan ada penyesuaian materi mengingat kepala daerah yang akan mengikuti agenda tersebut tidak sebanyak yang mengikuti retret gelombang pertama.

Begitupun durasi pelaksanaan retret gelombang kedua tidak akan memakan waktu sampai delapan hari seperti retret gelombang pertama yang digelar di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah pada tanggal 21-28 Februari 2025 lalu.

Adapun yang akan mengikuti agenda tersebut yakni kepala daerah yang tidak mengikuti retret gelombang pertama dan kepala daerah yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tetapi tetap tentang Astacita dan tetap tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dari kepala daerah,” imbuhnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah retret gelombang kedua dilaksanakan, berikutnya akan digelar retret khusus untuk para kepala daerah hasil pemungutan suara ulang (PSU), sebanyak 24 kepala daerah.

“Gelombang berikutnya menunggu tuntasnya PSU, total semuanya nanti di ujung,” tukasnya.

Diketahui, hasil putusan MK telah mengabulkan sebagian 26 dari 40 perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sehingga berlanjut ke tahap pembuktian, 24 daerah di antaranya dikabulkan dengan amar putusan untuk menggelar PSU. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic