tech

Kemendagri Uji Coba e-KTP Digital di 58 Kabupaten/Kota

Penulis Firda Ayu
Jan 27, 2022
Kemendagri Uji Coba e-KTP Digital di 58 Kabupaten/Kota
ThePhrase.id – Sejak 2021, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan uji coba pembaharuan e-KTP menjadi e-KTP digital. Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrullah mengungkap bahwa Kemendagri melakukan uji coba e-KTP digital di 58 Kabupaten/Kota.

Nantinya, data pribadi yang terdapat dalam e-KTP akan disimpan ke dalam database dan terhubung langsung dengan smartphone. e-KTP digital ini tersimpan dalam smartphone dalam bentuk QR Code atau barcode.

Hadirnya e-KTP digital tentu mempermudah masyarakat untuk mengautentikasi data pribadi ketika membutuhkan layanan publik yang memerlukan data pribadi. Ke depannya, masyarakat tidak perlu melakukan fotocopy e-KTP, hanya perlu scan barcode e-KTP digital yang terdapat di smartphone.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair) Gitadi Tegas Supramudyo mengatakan bahwa kebijakan e-KTP digital ini merupakan inovasi yang bagus dari Pemerintah untuk mengikuti perkembangan zaman.

Ilustrasi scan barcode e-KTP digital
Ilustrasi scan barcode e-KTP digital (Foto: pixabay/mohamed_hassan)


Namun, menurutnya Indonesia saat ini belum membutuhkan pembaharuan ini karena belum ada kondisi mendesak yang mendorong pembaharuan e-KTP menjadi e-KTP digital. Ia menambahkan bahwa Dukcapil justru perlu membenahi data-data komprehensif terlebih dahulu sebelum melakukan pembaharuan ini.

“Kebijakan ini mungkin 10 tahun ke depan akan menjadi sebuah kebutuhan. Namun, penerapan kebijakan ini perlu ditunda jika tidak berbasis penelitian. Kebijakan publik seharusnya berbasis penelitian yang diperkuat oleh fakta. Uji coba di beberapa daerah tersebut perlu ditambah dengan penelitian yang meluas melibatkan lembaga pemberdayaan masyarakat,” ungkap Gitadi.

Gitadi juga mengungkap bahwa pemerintah perlu melibatkan lembaga pemberdayaan masyarakat agar lebih mengetahui dan mendengar aspirasi masyarakat tentang fitur yang diharapkan masyarakat. Dengan mengetahui kebutuhan masyarakat, nantinya kebijakan yang dibuat tersebut tidak akan membebani masyarakat.

Pakar Kebijakan Publik
Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair) Gitadi Tegas Supramudyo (Foto: dok. Unair)


Selain itu, Kemendagri perlu melakukan pendataan terkait dengan wilayah-wilayah yang masih sulit akan sinyal dan minim pengetahuan akan smartphone sebelum melakukan pembaharuan e-KTP digital.

“Perlu juga pendataan pengguna smartphone di masing-masing wilayah. Perlakuan pada 58 daerah perlu mempertimbangkan keterwakilannya, jangan hanya pada titik yang bagus akan sinyal saja. Kerjasama antara stakeholder yang bertanggung jawab dalam digitalisasi juga harus dilakukan, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO), provider-provider, dan juga pemerintah daerah,” tambah Gitadi.

Tantangan e-KTP Digital


Pembaharuan e-KTP digital ini tentunya bukan hal yang mudah, terlebih dengan adanya trauma di kalangan masyarakat terkait korupsi pada program e-KTP terdahulu. Menilik hal ini, Gitadi mengungkap bahwa pemerintah perlu menerapkan transparansi terkait anggaran, target, dan fitur-fitur yang akan disematkan dalam e-KTP digital. Dengan transparasi kajian dan anggaran, masyarakat akan menaruh rasa percaya dan tidak merasa terbebani pada kebijakan tersebut.

Gitadi juga menyebut bahwa pemberlakuan e-KTP digital perlu dilakukan secara bertahap dengan rencana yang jelas dan kinerja yang terukur. Karena jika hal tersebut belum terencana dengan jelas maka masa transisi akan panjang dan program pembaharuan e-KTP digital menjadi cenderung tidak efektif.

Menurutnya, pemerintah harus mensosialisasikan penerapan e-KTP digital dengan baik kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan KTP berlaku seumur hidup dan jika terjadi kehilangan smartphone maka data di e-KTP tersebut juga beresiko hilang. Hal ini juga tentunya perlu perhatian khusus karena data NIK dan nomor KK mampu digunakan untuk hampir di segala urusan administrasi.

“Uji coba ini silakan dilakukan, tetapi perlu diikuti dengan penelitian. Kemanfaatan dari e- KTP digital ini harus lebih unggul dari kerugiannya. Jika uji coba ini gagal, perlu keberanian untuk membatalkan kebijakan. Pemerintah juga perlu terbuka sejak awal, tentang target capain, anggaran, dan fitur yang terintegrasi,” pesannya mengenai implementasi uji coba e-KTP digital. [fa]

Tags Terkait

 
Related News

Popular News

 

News Topic