ThePhrase.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi mengumumkan perubahan aturan masuk perguruan tinggi negeri tahun 2023 melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan Seleksi Mandiri.
Perubahan tersebut disampaikan oleh Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim melalui Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi pada Rabu, 7 September 2022 pukul 09.00 WIB di akun Youtube KEMENDIKBUD RI. Transformasi itu dilakukan dengan tujuan menyelaraskan pembelajaran di jenjang pendidikan menengah dengan pendidikan tinggi.
“Kebijakan ini juga bermaksud untuk memberikan kesempatan yang lebih adil kepada peserta didik terutama yang memiliki latar belakang kesulitan ekonomi," ujar Nadiem.
Perubahan aturan seleksi masuk PTN itu tertuang pada Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022. Berikut aturan baru masuk perguruan tinggi tahun 2023.
SNMPTN 2023
Sebelumnya, pilihan SNMPTN tergantung jurusan siswa seperti IPA, IPS, Bahasa atau olahraga. Selain itu, hanya nilai mata pelajaran dari jurusan tersebut yang dipertimbangkan. Kini, peraturan dibuat agar peserta didik mengeksplorasi minat.
Minimal 50 persen rata-rata nilai rapor semua mata pelajaran.
Dengan skema baru ini, siswa didorong untuk fokus di semua mata pelajaran. Tidak hanya di beberapa mata pelajaran saja.
2. Maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat yang meliputi:
Nilai maksimal 2 mata pelajaran pendukung dan prestasi
Portofolio untuk program studi seni dan olahraga.
Hal ini juga ditentukan oleh masing-masing jurusan/fakultas di perguruan tinggi negeri.
SBMPTN 2023
Untuk jalur SBMPTN 2023 perubahan besar yang terjadi yakni tidak ada Tes Kemampuan Akademik (TKA). SBMPTN 2023 hanya dengan Tes Skolastik dengan tes yang mengukur:
Potensi kognitif
Penalaran matematika
Literasi dalam bahasa Indonesia
Literasi dalam bahasa Inggris
Jalur Mandiri 2023
Seleksi Mandiri dulu tidak memiliki standar yang mengatur transparansi tes antar-PTN karena kebijakan diserahkan penuh pada PTN. Setiap PTN juga memiliki jenis mekanisme yang beragam. Kedua hal ini, menurut Nadiem, menyebabkan masyarakat merasa jalur mandiri berpihak kepada calon mahasiswa dengan kemampuan finansial tinggi.
Kemendikbud Ristek merombak skema seleksi jalur mandiri PTN 2023 untuk menciptakan transparansi dalam pelaksanaan jalur mandiri. Tiap PTN wajib menginformasikan beberapa hal, seperti:
Mengumumkan kuota calon mahasiswa yang akan diterima di masing-masing program studi dan fakultas.
Mengumumkan metode yang akan digunakan untuk penilaian calon mahasiswa.