ThePhrase.id - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Prof. Abdul Haris menegaskan bahwa gelar yang dikeluarkan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia tidak sah. Ini termasuk gelar Honoris Causa yang baru-baru ini diberikan kepada artis ternama Indonesia, Raffi Ahmad.
Prof. Haris menyatakan bahwa UIPM tidak memiliki izin operasional untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Oleh karena itu, gelar akademik yang diberikan oleh lembaga tersebut tidak diakui oleh pemerintah. Ia menjelaskan bahwa syarat izin operasional ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata Prof. Haris dilansir dari Kompas.com.
Perguruan tinggi asing yang ingin beroperasi di Indonesia juga harus memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Asing.
Lebih lanjut, Prof. Haris menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, pihak yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak secara tegas apabila kampus Raffi Ahmad tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
“Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ia mengingatkan agar penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia mematuhi peraturan untuk menjaga mutu pendidikan. Masyarakat juga diminta untuk memverifikasi informasi terkait perguruan tinggi di Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah memperoleh izin melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
Selain itu, bagi masyarakat yang berencana melanjutkan studi ke luar negeri atau melakukan penyetaraan ijazah dari perguruan tinggi luar negeri, dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui laman penyetaraan ijazah luar negeri di https://piln.kemdikbud.go.id/.
"Sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan," jelas Prof. Haris.
[nadira]