
ThePhrase.id - Bertepatan dengan Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 tahun 2026, Kementerian Perhubungan menetapkan pengaturan penyeberangan untuk menghormati pelaksanaan hari raya. Pengaturan itu juga dilakukan untuk memastikan mobilitas tetap terkendali, mengingat Hari Raya Nyepi jatuh berdekatan dengan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Pengaturan penyeberangan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor: 20/KPTS/Db/2026, Nomor: Kep/43/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah. SKB tersebut ditandangani oleh Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Kakorlantas Polri, serta Dirjen Bina Marga KemenPU.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa layanan penyeberangan dari dan menuju Bali akan dihentikan sementara sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
“Sehubungan dengan Hari Nyepi, layanan penyeberangan dari dan menuju Bali akan ditutup sementara. Langkah ini dilakukan untuk menghormati pelaksanaan Hari Raya Nyepi dan memastikan pengaturan penyeberangan tetap terkendali karena juga waktunya berdekatan dengan Lebaran,” jelas Aan, Senin (2/3).
Penutupan operasional angkutan penyeberangan akan dilakukan di beberapa pelabuhan, yakni:
Seluruh layanan operasional penyeberangan di lintas tersebut akan dihentikan sementara mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dan akan kembali beroperasi setelah periode libur Hari Nyepi berakhir. Adapun jadwal penutupan sementara layanan operasional angkutan penyebrangan, sebagai berikut:
Aan mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari atau menuju Bali agar menyesuaikan jadwal keberangkatan dan memantau informasi resmi dari Ditjen Perhubungan Darat maupun operator pelabuhan setempat.
“Kami imbau masyarakat untuk mematuhi pengaturan yang telah kami tetapkan dan mengatur rencana perjalanan dengan baik agar tidak terdampak penutupan operasional,” tuturnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kelancaran arus lalu lintas mudik Lebaran, sekaligus memastikan penghormatan terhadap pelaksanaan Hari Raya Nyepi agar berjalan secara aman dan nyaman. [Syifaa]