
ThePhrase.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia resmi memperbolehkan masyarakat untuk memanfaatkan kayu hanyut yang terbawa banjir bandang di sejumlah wilayah terdampak, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menjelaskan bahwa kayu-kayu yang menumpuk akibat banjir dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan rumah, fasilitas umum, serta sarana dan prasarana masyarakat terdampak.
“Kami kembali menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Ini adalah langkah kemanusiaan, untuk membantu masyarakat bangkit kembali,” ujar Laksmi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, (22/12).
Laksmi mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari tertanggal 8 Desember 2025 tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana Banjir.
Surat edaran itu ditandatangani langsung oleh Dirjen PHL Laksmi Wijayanti serta diketahui oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki. Kebijakan tersebut juga telah disampaikan kepada tiga gubernur di wilayah terdampak.
Meski demikian, Laksmi menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyut tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kayu hanyut dikategorikan sebagai kayu temuan sehingga pengelolaannya wajib memenuhi prinsip legalitas, ketertelusuran, dan keterlacakan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Kayu hanyutan dapat dikategorikan sebagai kayu temuan. Karena itu, pengelolaannya harus tetap menjunjung prinsip legalitas, ketertelusuran, dan keterlacakan. Kita tidak ingin niat baik ini disalahgunakan,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penebangan liar maupun praktik pencucian kayu yang memanfaatkan situasi bencana, pemerintah juga menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi tersebut.
Penyaluran dan penggunaan kayu hanyut akan dilakukan secara terpadu serta diawasi secara ketat. Kemenhut bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran, tidak disalahgunakan, dan mampu mempercepat pemulihan masyarakat terdampak banjir. [nadira]