trending

Kemenhut Sanksi Enam Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimantan, Ini Daftarnya

Penulis Rangga Bijak Aditya
Aug 25, 2026
Kemenhut beri sanksi kepada enam perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. (Foto: kehutanan.go.id)
Kemenhut beri sanksi kepada enam perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. (Foto: kehutanan.go.id)

ThePhrase.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang di area kerja perusahaan tersebut.

Berdasarkan hasil pengawasan, total lahan yang terdampak kebakaran mencapai 1.511,55 hektare.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman mengungkap bahwa empat perusahaan yang dikenai sanksi berada di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.

Adapun dua Perusahaan lainnya, yakni PT NES berada di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur.

Sanksi mewajibkan perusahaan memperbaiki sistem pengendalian karhutla serta memulihkan area yang terdampak.

“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan area terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” ujar Ardi, dikutip Antaranews pada Selasa (25/8).

Sementara itu, PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa pembekuan perizinan berusaha dan Paksaan Pemerintah karena kebakaran dinilai terjadi secara luas dan berulang.

“Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi,” tukasnya.

Dari total area yang terbakar, tercatat luas area terbakar terbesar pada PT WEL sebesar 760,51 hektare, disusul PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Terkait kewajiban pemulihan, khususnya di lahan gambut, mencakup penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa sanksi administratif tidak menutup kemungkinan proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan; tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” katanya. (Rangga) 

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic