trending

Kemenkes Resmi Buka Pendaftaran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Penulis Nadira Sekar
Aug 15, 2024
Foto: Ilustrasi Dokter Spesialis (freepik.com)
Foto: Ilustrasi Dokter Spesialis (freepik.com)

ThePhrase.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI secara resmi meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit, dengan Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU). 

Inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis seiring dengan transformasi kesehatan, khususnya pada pilar pelayanan rujukan dan pengembangan sumber daya manusia.

Program PPDS ini akan beroperasi berdampingan dengan sistem berbasis universitas, dengan sasaran utama menciptakan Indonesia yang lebih sehat dan adil. Melalui sistem ini, Kemenkes berharap dapat meningkatkan jumlah dokter spesialis dan mendistribusikan mereka secara merata.

“Ini jadi terobosan kami agar distribusi dokter bisa lebih dinamis sampai nantinya ke level kabupaten kota,” ucap Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, Arianti Anaya.

Ia menambahkan bahwa peserta program ini akan mendapatkan berbagai kemudahan, antara lain pembebasan biaya kuliah, status sebagai pegawai di RSP-PU, serta bantuan biaya hidup bulanan sebesar Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000.

Pada periode pendaftaran pertama tahun ini, PPDS berbasis rumah sakit akan menerima 52 peserta untuk enam program studi di berbagai rumah sakit, sebagai berikut:

  • RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (10 kuota)
  • RS Pusat Otak Nasional: Program Studi Neurologi (10 kuota)
  • RS Ortopedi Soeharso: Program Studi Orthopaedi dan Traumatologi (10 kuota)
  • RS Anak dan Bunda Harapan Kita: Program Studi Kesehatan Anak (8 kuota)
  • RS Mata Cicendo: Program Studi Kesehatan Mata (8 kuota)
  • RS Kanker Dharmais: Program Studi Onkologi Radiasi (6 kuota)

Persyaratan untuk calon peserta didik adalah sebagai berikut:

  • Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
  • Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)
  • Usia maksimal 35 tahun
  • Memiliki akun SATUSEHAT SDMK
  • Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS
  • Bersedia ditempatkan setelah pendidikan, dengan PNS kembali ke daerah tugas asal dan non-PNS ditempatkan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan Kemenkes

“Persiapkan diri dengan baik, siapkan dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan, dan yang terpenting juga perhatikan tanggal tanggal penting” lanjut Arianti.

Pendaftaran untuk program ini dibuka dari 12 Agustus hingga 8 September 2024. Proses pendaftaran meliputi pembuatan akun, pengunggahan dokumen, dan pengajuan berkas. Verifikasi dan pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 30 September 2024. [nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic