ThePhrase.id - Dalam beberapa waktu belakangan ini, praktik perundungan dalam pendidikan dokter spesialis menjadi topik pembicaraan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerima ratusan laporan mengenai kasus ini melalui situs web perundungan.kemkes.go.id, dengan 39 kasus di antaranya sudah dijatuhi sanksi tegas.
Juru Bicara Kemenkes, M. Syahril, mengungkapkan bahwa sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, tercatat sebanyak 356 laporan perundungan yang diterima. Dari jumlah tersebut, 211 laporan terjadi di rumah sakit vertikal dan 145 laporan di luar rumah sakit vertikal.
Sebagian besar laporan mencakup perundungan non-fisik, non-verbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak relevan dengan pendidikan, serta perundungan verbal berupa intimidasi.
Menurut M. Syahril, hasil investigasi terhadap 156 kasus menunjukkan bahwa 39 residen dan konsulen telah diberikan sanksi tegas.
“Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK sebagai pelaku perundungan,” kata M Syahril, pada Senin (19/8).
Sementara itu, 145 laporan di luar rumah sakit vertikal telah dikembalikan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
Terkait sanksi, M. Syahril menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik di Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Instruksi tersebut juga membuka saluran pengaduan melalui WhatsApp di nomor 081299799777 dan situs web https://perundungan.kemkes.go.id/. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Setelah verifikasi, ada tiga jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat, yang harus diimplementasikan oleh pimpinan rumah sakit pendidikan dan unit terkait:
a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis.
b) Sanksi sedang berupa skorsing selama 3 bulan.
c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pelarangan mengajar.
a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis.
b) Sanksi sedang berupa skorsing minimal 3 bulan.
c) Sanksi berat berupa pengembalian peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau pengeluaran sebagai peserta didik.
a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis.
b) Sanksi sedang berupa skorsing selama 3 bulan.
c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
“Perundungan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan. Jadi buat teman-teman peserta didik, segera lapor bila mendapat atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut ,” ucap M. Syahril. [nadira]