
ThePhrase.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia akan menerapkan aturan baru terkait pencantuman label gizi pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis. Kebijakan ini memperkenalkan label bernama Nutri Level sebagai upaya mendorong masyarakat memilih konsumsi yang lebih sehat.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada Selasa (14/4). Kebijakan ini difokuskan pada usaha pangan siap saji skala besar dan menekankan pentingnya informasi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) bagi konsumen.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut kebijakan ini bertujuan meningkatkan edukasi publik terkait konsumsi GGL berlebih yang berisiko memicu penyakit tidak menular seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga diabetes tipe 2. Ia juga menyoroti meningkatnya beban pembiayaan kesehatan, termasuk biaya gagal ginjal yang naik lebih dari 400 persen menjadi Rp13,38 triliun pada 2025 dari Rp2,32 triliun pada 2019.
“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Menkes.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan yang menekankan sinkronisasi kebijakan lintas sektor. Kemenkes bertanggung jawab mengatur pangan siap saji, sementara produk pangan olahan atau pabrikan berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pada tahap awal, aturan ini tidak menyasar usaha mikro, kecil, dan menengah seperti warteg, gerobak, maupun restoran sederhana. Namun, minuman siap saji dari pelaku usaha besar seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, dan jus diwajibkan mencantumkan Nutri Level pada media informasi, termasuk daftar menu, kemasan, brosur, spanduk, hingga aplikasi pemesanan elektronik.
Nutri Level terdiri dari empat kategori, yaitu Level A berwarna hijau tua, Level B hijau muda, Level C kuning, dan Level D merah. Level A menunjukkan kandungan GGL paling rendah, sedangkan Level D menandakan kandungan tertinggi.
Penentuan label dilakukan melalui pernyataan mandiri pelaku usaha berdasarkan hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang telah terakreditasi. Kebijakan ini diharapkan membantu konsumen membuat pilihan yang lebih sadar terhadap kandungan nutrisi dalam minuman siap saji. [nadira]