trending

Kemenkes Ungkap Penetapan Harga Vaksin Covid-19 Berbayar Tidak Dilakukan Pemerintah

Penulis Nadira Sekar
Jan 02, 2024
Kemenkes Ungkap Penetapan Harga Vaksin Covid-19 Berbayar Tidak Dilakukan Pemerintah
Kemenkes Ungkap Penetapan Harga Vaksin Covid-19 Berbayar Tidak Dilakukan Pemerintah

ThePhrase.id - Seiring dengan terkendalinya kasus COVID-19 di Indonesia, kebijakan mengenai pemberian vaksin COVID-19 mengalami penyesuaian. Mulai 1 Januari 2024, vaksin gratis melalui program imunisasi hanya akan tersedia bagi kelompok rentan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 yang menjadikan Imunisasi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bagian dari program imunisasi rutin di seluruh Indonesia.

“Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi COVID-19 program dan mendapatkan imunisasi COVID-19 gratis,” jelas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu, Minggu (31/12/2023).

Kelompok pertama mencakup individu yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali, sementara kelompok kedua mencakup mereka yang sudah menerima minimal satu dosis vaksin. Kedua kelompok ini termasuk masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan garda depan, ibu hamil, remaja usia 12 tahun ke atas, dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (sistem imun terganggu) sedang-berat.

Bagi individu yang tidak termasuk dalam kriteria di atas, imunisasi COVID-19 akan menjadi opsi yang dapat diakses secara mandiri di fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Rizka Andalucia menjelaskan bahwa vaksin COVID-19 yang digunakan harus memiliki izin edar dari BPOM dan diperoleh dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen. Selain itu, pencatatan dan pelaporan imunisasi COVID-19, baik program maupun pilihan, harus dilakukan melalui sistem terintegrasi dengan informasi kesehatan nasional SatuSehat.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa pemerintah tidak menetapkan biaya vaksin COVID-19 berbayar. Harga tersebut akan ditentukan oleh masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan vaksin berbayar, seperti rumah sakit hingga puskesmas. 

"Seperti halnya vaksin influenza," kata Nadia dilansir dari Kompas.com. 

Menurut perkiraan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, harga vaksin COVID-19 kemungkinan mencapai ratusan ribu rupiah per dosis. Pada bulan Februari 2023, pihaknya menyebut bahwa vaksin booster COVID-19 mungkin akan dijual dengan harga Rp100.000 per dosis, dengan rekomendasi penyuntikan setiap enam bulan sekali. Namun, kisaran harga tersebut masih akan ditinjau kembali oleh Kementerian Kesehatan. [nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic