trending

Kemenko PMK Ungkap Angka Perceraian Meningkat, Paling Banyak Akibat KDRT

Penulis Nadira Sekar
Jul 18, 2024
Foto: Ilustrasi Perceraian (freepik.com)
Foto: Ilustrasi Perceraian (freepik.com)

ThePhrase.id - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melaporkan adanya peningkatan tren angka perceraian di Indonesia. Berdasarkan data, angka perceraian mencapai 463.654 kasus pada tahun 2023.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyatakan bahwa angka perceraian sempat turun pada tahun 2020, namun meningkat kembali pada tahun-tahun berikutnya.

Pada tahun 2018, tercatat 408.202 kasus perceraian, yang kemudian meningkat menjadi 439.002 kasus pada tahun 2019. Pada tahun 2020, angka perceraian menurun menjadi 291.667 kasus akibat layanan publik yang terhambat oleh pandemi Covid-19.

“Tapi terus kemudian naik lagi ya naik lagi pada 2021 menjadi 447.743 dan 2022 sebanyak 516.334. Dan kemudian 2023 turun sedikit menjadi 463.654,” kata Woro.

Menurut Woro, dari total kasus perceraian tahun 2023, sebanyak 251.828 disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran, sedangkan 104.488 kasus disebabkan oleh faktor ekonomi.

“KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) menempati urutan pertama kasus paling banyak dilaporkan, yakni 1.400 kasus pada 2023. Dengan korban paling banyak adalah perempuan dan anak,” ujar Woro.

Atas dasar itu, pemerintah terus berupaya memastikan bimbingan perkawinan benar-benar terlaksana dan dijalani oleh setiap calon pasangan suami istri. Woro menjelaskan bahwa tingginya angka kekerasan mendorong pelaksanaan program Bimbingan Perkawinan untuk meningkatkan pengetahuan calon pengantin mengenai ketahanan keluarga, kesehatan dan gizi, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak, kesetaraan gender, serta ekonomi keluarga.

“Nah, jadi ini dari isu kekerasan aja saya mau menunjukkan bahwa kenapa sih kalau kita perlu bimbingan perkawinan ini ya,” tutupnya.

Tentang Program Bimbingan Perkawinan

Sejak tanggal 19 Februari 2020, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BKKBN menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. 

Bimbingan perkawinan adalah program pendampingan yang diberikan kepada pasangan yang akan menikah atau yang sudah menikah. Program ini bertujuan untuk membantu pasangan memahami arti dan tanggung jawab perkawinan, serta mempersiapkan mereka secara mental, fisik, dan sosial dalam menghadapi tantangan kehidupan rumah tangga.

Pelaksanaan bimbingan perkawinan disesuaikan dengan agama dan kepercayaan calon pengantin, termasuk Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khong Hu Chu, dan kepercayaan lainnya. Setiap agama memiliki pendekatan bimbingan yang unik dan spesifik, sesuai dengan ajaran dan tradisinya masing-masing. [nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic