trending

Kemenkumham Bentuk Tim Pemeriksa Khusus Citayam Fashion Week

Penulis Firda Ayu
Jul 27, 2022
ThePhrase.id – Proses pendaftaran merek Citayam Fashion Week (CFW) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) masih terus bergulir. Kemenkumham telah menerima 4 pengajuan merek dan 2 di antaranya menyatakan akan mencabut pengajuannya. Sementara dua lagi, masih terus berjalan sesuai dengan prosedur pendaftaran merek.

Kemenkumham pun akan membentuk Tim Pemeriksa Khusus untuk menilai apakah Citayam Fashion Week bisa diklaim sebagai merek atau tidak.

Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, mengatakan setiap permohonan mereka akan diperiksa oleh satu orang pemeriksa, namun dalam kasus CFW akan dibentuk Tim Pemeriksa Khusus.

“Biasanya tiap satu permohonan merek diperiksa oleh satu orang pemeriksa, tapi khusus CFW ini kami akan membentuk tim untuk membuktikan apakah CFW ini layak atau tidak dijadikan sebagai merek,” ucap Razilu, pada konferensi pers di Gedung Imigrasi, Jakarta, Selasa (26/07/2022).

Kemenkumham akan menyiapkan Tim Khusus Pemeriksa Citayam Fashion Week (Foto: Foto. Dok. Humas Kemenkumham)


Menurut Razilu, setiap orang maupun badan hukum dapat mengajukan permohonan merek. Tetapi tidak serta merta semua pendaftar merek mendapatkan merek. Setelah didaftar, tahapan pertama adalah pemeriksaan formalitas dalam jangka waktu 15 hari. Kemudian masuk tahapan publikasi selama dua bulan.

“Saat publikasi atau diumumkan ke publik ini, masyarakat boleh melakukan keberatan dengan argumen yang jelas, yang menjadi dasar penilaian bagi tim pemeriksa. Setelah dikeluarkannya sertifikatpun, pihak yang keberatan dengan suatu merek dapat mengajukan gugatan ke pengadilan,” imbuh Razilu.

Ia menambahkan, setiap permohonan merek hendaknya dilandaskan dengan kejujuran dan itikad baik. Karena jika permohonan dilakukan dengan itikad tidak baik, nantinya pasti akan ada kendala ke depannya yang memakan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit.

Citayam Fashion Week (Foto: istimewa)


“Kalau kita mendaftarkan merek orang lain kemudian keluar sertifikatnya, orang yang merasa dirugikan tersebut akan melakukan gugatan ke pengadilan. Proses ini akan terus dilakukan hingga kasasi, bahkan peninjauan kembali,” terang Razilu.

Pihaknya tidak bisa membatalkan permohonan yang masuk begitu saja. Harus mengikuti prosedur sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Akan lebih cepat dan bijak apabila pemohon yang mencabut permohonan mereknya, dan hal ini telah dilakukan oleh salah satu pemohon merek CFW atas nama Indigo Aditya Nugroho.

“Kalau ditarik oleh pemohon maka case closed, tapi kalau tidak prosesnya akan panjang. Semoga isu CFW ini bisa segera selesai,” tandasnya. [fa]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic