e-biz

Kemenperin Dukung Penyerapan Jagung Lokal dalam Rantai Pasok Industri

Penulis Firda Ayu
May 11, 2022
Kemenperin Dukung Penyerapan Jagung Lokal dalam Rantai Pasok Industri
ThePhrase.id – Dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha dan menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri pangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung penyerapan produksi jagung lokal sebagai bahan baku industri.

Hal ini merupakan salah satu upaya Kemenperin untuk meningkatkan peran jagung dalam perekonomian nasional serta mendongrak produktivitas dan daya saing sektor tersebut.

“Kebutuhan jagung untuk bahan baku industri pakan saat ini mencapai delapan hingga sembilan juta ton per tahun, hampir 100% dari kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dari dalam negeri,” ungkap Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, 5 Mei 2022.

Namun, imbuh Febri, kebutuhan bahan baku bagi industri pangan yang mencapai 1,2 juta ton di tahun 2021 hanya bisa terpenuhi dari pasokan dalam negeri sebesar tujuh ribu ton. Hal ini karena masih rendahnya pasokan jagung dari dalam negeri untuk industri pangan yang sesuai dengan standar.

Hasil panen jagung (Foto: canva)


Susahnya mendapatkan jagung lokal dengan tingkat kandungan aflatoksin di bawah 20 ppb (part per billion) membuat Kemenperin harus memikirkan langkah untuk kebutuhan jagung industri pangan yang diperkirakan akan meningkat sekitar 1,5 – 1,6 ton di tahun 2022 seiring dengan beroperasinya satu investasi industri pati jagung baru di dalam negeri.

“Itu merupakan angka maksimum kandungan aflaktoksin dalam jagung yang dipersyaratkan untuk industri pangan. Sedangkan untuk bahan baku industri pakan, angka aflaktoksin maksimum 50 ppb,” tambah Febri.

Aflatoksin merupakan cemaran mikotoksin yang dihasilkan dari metabolisme cendawan Aspergilus flavus, yang terkandung dalam biji jagung serta kacang-kacangan. Bersifat karsinogenik, aflatoksin hanya boleh dikonsumsi dalam jumlah terbatas karena dapat membahayakan kesehatan jika konsumsi berulang dalam jangka panjang.

Amerika Serikat menetapkan kandungan aflaktoksin total pada pangan maksimum 20 ppb dan Uni Eropa memiliki aturan kandungan aflatoksin total yang lebih ketat sebesar 4 ppb. Indonesia sendiri memiliki standar kandungan aflatoksin total yang siatur dalam SNI 8926:200 tentang Jagung sebesar 20 ppb untuk pangan dan 100 ppb untuk pakan.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni (Foto: dok. Kemenperin)


“Dengan demikian, angka tersebut merupakan batas aman kandungan aflatoksin dalam jagung,” kata Febri.

Selain kandungan aflatoksin total, dalam SNI ini juga diatur kadar air maksimal pada jagung sebagai  salah satu parameter syarat mutu penting. Aturan ini digunakan oleh industri dalam pemilihan jagung sebagai bahan baku industri, khususnya industri pangan.

Untuk mendapatkan jagung dengan kandungan kadar aflatoksin total di bawah 20 ppb, jagung hasil panen harus segera dikeringkan dan disimpan di tempat yang tidak banyak terdapat kandungan uap air, seperti silo.

Sayangnya, saat ini jumlah mesin pengering dan silo tempat penyimpanan jagung lokal sangat terbatas.

Kemenperin berupaya meningkatkan ketersediaan bahan baku bagi industri termasuk yang bersumber dari lokal, salah satunya melalui program nilai tambah dan daya saing di sektor industri agro.

Kemenperin juga terus memperbaiki rantai pasok di sektor industri makanan, hasil laut, dan perikanan, serta pengembangan hilirisasi industri pati jagung yang bertujuan untuk substitusi impor.

“Dengan meningkatkan kualitas pengolahan hasil panen jagung dalam negeri, diharapkan dapat mendukung penyerapan produk tersebut ke dalam rantai pasok industri makanan,” pungkas Febri. [fa]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic