trending

Kementerian HAM Usul Penghapusan SKCK, Ini Respons Polri

Penulis Nadira Sekar
Mar 27, 2025
Foto: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (polreshalbar.com)
Foto: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (polreshalbar.com)

ThePhrase.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) karena dianggap berpotensi menghambat hak warga negara, terutama bagi mantan narapidana yang ingin kembali ke masyarakat.

Menanggapi usulan ini, Mabes Polri menegaskan bahwa SKCK tetap diperlukan sebagai catatan kriminal yang membantu pemantauan individu serta menjaga keamanan publik.

"Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari liputan6.com. 

Ia menambahkan bahwa meskipun SKCK kerap menjadi syarat dalam melamar pekerjaan, Polri memastikan pencantuman biodata tetap sesuai dengan hak-hak masyarakat. Regulasi mengenai SKCK juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 15 Ayat 1 Huruf K serta Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.

Meski demikian, Polri terbuka terhadap masukan dari Kementerian HAM dan akan melakukan kajian lebih lanjut.

Usulan penghapusan SKCK ini sebelumnya disampaikan melalui surat resmi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (22/3) yang ditandatangani langsung oleh Menteri HAM Natalius Pigai.

"Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang telah kami lakukan secara akademis maupun praktis," ujar Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, dilansir dari antaranews.com.

Menurut Nicholay, usulan tersebut muncul karena hasil pemantauan Kementerian HAM di berbagai lembaga pemasyarakatan menunjukkan bahwa banyak mantan narapidana kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah bebas, yang pada akhirnya mendorong mereka kembali melakukan tindak kriminal.

Bahkan, meskipun seorang mantan narapidana berhasil memperoleh SKCK, dokumen tersebut tetap mencantumkan riwayat pidana mereka, yang sering kali menjadi alasan penolakan dari perusahaan.

Ia juga menegaskan bahwa penghapusan SKCK sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

"Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tetapi semata-mata demi penegakan dan penguatan HAM," ujarnya. [nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic