trending

Kemkomdigi Ancam Blokir Wikipedia Jika Tak Daftar PSE Privat dalam 7 Hari

Penulis Nadira Sekar
Apr 17, 2026
Foto: Tangkapan Layar Halaman Utama Wikipedia (dok. ThePhrase.id)
Foto: Tangkapan Layar Halaman Utama Wikipedia (dok. ThePhrase.id)

ThePhrase.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan peringatan terakhir kepada Wikimedia Foundation untuk segera mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh platform digital yang beroperasi di Tanah Air mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga tata kelola ruang digital yang tertib dan adil. Ia menyebutkan bahwa aturan tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik tanpa terkecuali, termasuk platform global seperti Wikimedia yang mengelola berbagai layanan, mulai dari ensiklopedia daring hingga repositori media.

Pemerintah memberikan waktu tujuh hari kerja bagi Wikimedia untuk menyelesaikan proses pendaftaran sejak ultimatum disampaikan pada 15 April 2026. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Kemkomdigi menyatakan akan mengambil langkah tegas berupa pemblokiran layanan Wikimedia di Indonesia. Kebijakan ini berpotensi berdampak pada akses terhadap layanan populer seperti Wikipedia Indonesia dan Wikimedia Commons yang selama ini banyak digunakan masyarakat.

Ultimatum tersebut bukan diberikan tanpa alasan. Kemkomdigi telah beberapa kali memberikan perpanjangan waktu sejak November 2025. Namun hingga pertengahan April 2026, Wikimedia Foundation disebut belum juga menyelesaikan pendaftaran PSE.

Pendaftaran PSE sendiri merupakan kewajiban bagi platform digital, baik lokal maupun asing, yang beroperasi di Indonesia. Regulasi ini bertujuan memastikan legalitas operasional, perlindungan data pengguna, serta tata kelola ruang digital yang lebih aman. Ketentuan tersebut diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa platform yang tidak mendaftar dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses.

Kemkomdigi juga menekankan bahwa proses pendaftaran PSE tidak dipungut biaya dan berlaku setara bagi semua platform, baik yang berorientasi profit maupun nirlaba. Menurut pemerintah, kewajiban ini tidak hanya melindungi masyarakat pengguna, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi platform digital itu sendiri. [nadira]

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic