tech

Kemkomdigi Awasi Normalisasi Grok, Akses Dibuka Secara Bersyarat

Penulis Nadira Sekar
Feb 04, 2026
Foto: Direktur Jenderal Pengawasan RUang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar (dok. Komdigi)
Foto: Direktur Jenderal Pengawasan RUang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar (dok. Komdigi)

ThePhrase.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara terbatas dan berada di bawah pengawasan ketat pemerintah. Kebijakan tersebut diambil setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis terkait perbaikan layanan serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa normalisasi akses bukan berarti pelonggaran tanpa kendali. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum di ruang digital yang bersifat terukur dan dapat dievaluasi setiap saat.

“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander di Jakarta, Sabtu (31/01/2026).

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp menyatakan telah menerapkan berbagai upaya penanganan berlapis untuk mencegah penyalahgunaan layanan Grok. Upaya tersebut mencakup penguatan sistem pelindungan teknis, pembatasan akses pada fitur tertentu, penyempurnaan kebijakan internal beserta mekanisme penegakannya, serta pengaktifan protokol respons insiden.

Alexander menegaskan bahwa Kemkomdigi tidak serta-merta menerima klaim perbaikan tersebut. Seluruh komitmen yang disampaikan akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan guna memastikan efektivitasnya, terutama dalam mencegah penyebaran konten ilegal dan pelanggaran prinsip pelindungan anak.

Kemkomdigi juga menekankan bahwa kebijakan pengawasan ruang digital, baik melalui pembatasan maupun normalisasi akses layanan, dilaksanakan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi. Langkah ini bertujuan melindungi kepentingan publik sekaligus menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dan berkeadilan.

Selain itu, Kemkomdigi mencatat komitmen X Corp untuk terus menjalin kerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) serta menjaga ekosistem digital yang bertanggung jawab.

“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” tutup Alexander. [nadira]

Tags Terkait

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic