tech

Kemkomdigi Blokir Sementara Fitur Grok di Platform X

Penulis Nadira Sekar
Jan 13, 2026
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (dok. Kemkomdigi)
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (dok. Kemkomdigi)

ThePhrase.id  - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus akses sementara terhadap fitur kecerdasan buatan Grok di platform X.

Kebijakan ini diambil untuk melindungi perempuan, anak, dan masyarakat luas dari potensi penyebaran konten pornografi palsu berbasis kecerdasan artifisial, khususnya deepfake seksual nonkonsensual.

Kemkomdigi menilai manipulasi digital terhadap foto atau konten pribadi tanpa persetujuan sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, dan keamanan warga negara di ruang digital. Penggunaan teknologi kecerdasan buatan tanpa pengamanan yang memadai dinilai berisiko tinggi disalahgunakan, sehingga dapat merusak reputasi serta kondisi psikologis korban.

Pemutusan akses sementara tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan Kemkomdigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya Pasal 9. Aturan ini mewajibkan setiap PSE memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan konten yang dilarang.

Selain melakukan pemblokiran, Kemkomdigi juga telah mengirimkan permintaan resmi kepada platform X untuk memberikan klarifikasi. Pemerintah meminta penjelasan terkait langkah mitigasi dampak negatif serta celah keamanan pada fitur Grok yang memungkinkan terciptanya konten terlarang.

“Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” tegas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Tidak hanya di Indonesia, Grok AI juga menjadi sorotan global terkait kemampuannya menghasilkan konten deepfake yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. Sejumlah negara dan regulator, termasuk Uni Eropa, Inggris, dan India, telah menyampaikan kritik terhadap potensi pelanggaran etika dan hukum yang ditimbulkan oleh teknologi tersebut. [nadira]

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic