
ThePhrase.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menekankan bahwa penggunaan perangkat telekomunikasi ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga ancaman serius bagi keselamatan publik. Perangkat tak berizin terbukti dapat mengganggu komunikasi penerbangan, memperlambat sistem peringatan dini cuaca, serta mengacaukan stabilitas jaringan seluler.
Plh. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, menyatakan bahwa spektrum frekuensi merupakan aset strategis negara yang harus steril dari perangkat ilegal. Ia menambahkan bahwa pemancar tanpa izin kerap menjadi sumber gangguan tersembunyi yang berisiko besar.
“Jika ruang ini dipenuhi pemancar ilegal dan perangkat tanpa izin, yang terganggu bukan hanya kualitas sinyal, tetapi keselamatan dan layanan telekomunikasi publik, mulai dari komunikasi penerbangan, sistem peringatan dini cuaca, jaringan seluler hingga radio komunitas,” ujar Ervan dalam acara pemusnahan perangkat telekomunikasi ilegal di Stasiun Monitoring Kalasan, Sleman, Kamis (27/11/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Kemkomdigi memusnahkan 75 perangkat ilegal, termasuk pemancar rakitan, repeater GSM, dan radio siaran tanpa izin. Perangkat itu disita dari individu, perusahaan, maupun instansi di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah. Pemusnahan dilakukan setelah melalui proses pembinaan, teguran, klarifikasi, hingga sanksi administratif.
“Pemusnahan adalah opsi terakhir. Kami selalu mengedepankan pembinaan secara administratif secara bertahap. Hanya perangkat yang jelas-jelas tidak bersertifikat, tidak memenuhi standard, dan tidak mungkin digunakan untuk mengurus ISR, yang dimusnahkan,” jelas Ervan.
Penindakan ini juga mengamankan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp406 juta di Yogyakarta dan Rp242 juta di Jawa Tengah. Ervan menilai capaian tersebut menunjukkan bahwa penegakan aturan spektrum berjalan tegas dan konsisten.
Di lapangan, Kemkomdigi masih menemukan pola pelanggaran yang berulang, mulai dari access point yang dimodifikasi melebihi izin kelas, penguat sinyal tanpa sertifikasi, hingga radio siaran yang mengudara di frekuensi ilegal. Ervan mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur perangkat murah tanpa kejelasan izin.
“Apa yang tampak murah di awal justru bisa menjadi sangat mahal ketika mengakibatkan gangguan layanan publik dan berujung pada sanksi administratif maupun sanksi pidana,” ujarnya.
Ervan menegaskan bahwa penertiban spektrum bukan hanya soal menindak perangkat, tetapi memastikan fondasi layanan digital nasional tetap kokoh. “Melalui penertiban spektrum frekuensi sebagai kegiatan rutin Komdigi, kita sedang menyiapkan fondasi yang bersih bagi keselamatan penerbangan, kecepatan respons kebencanaan, dan kualitas layanan telekomunikasi agar seluruh infrastruktur digital Indonesia dapat bekerja untuk satu tujuan yang sama, yaitu kepentingan dan keselamatan rakyat,” pungkasnya. [nadira]