trending

Kemkominfo akan Terapkan Kebijakan Kecepatan Internet Minimal 100 Mbps

Penulis Nadira Sekar
Jan 30, 2024
Foto: Ilustrasi Internet (freepik.com)
Foto: Ilustrasi Internet (freepik.com)

ThePhrase.id - Dalam upaya untuk meningkatkan pengalaman masyarakat Indonesia dalam menggunakan internet, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana untuk menetapkan kecepatan internet fixed broadband minimal 100 Mbps di Indonesia.

Fixed broadband mengacu pada jenis koneksi internet berkecepatan tinggi yang disampaikan ke lokasi tertentu melalui infrastruktur kabel. Berbeda dengan broadband seluler yang disampaikan secara nirkabel melalui jaringan seluler, fixed broadband terhubung ke lokasi tertentu menggunakan kabel atau metode tetap lainnya.

Rencana peningkatan kecepatan internet ini didorong oleh kecepatan internet fixed broadband di Indonesia yang saat ini masih tergolong rendah. Menurut informasi resmi dari Kemkominfo, kecepatan internet fixed broadband saat ini hanya mencapai 27,87 Mbps. Kecepatan ini dinilai lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara seperti Filipina, Kamboja, dan Laos, hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.

"Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam Kunjungan Kerja ke Balmon SFR Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, Senin (22/1).

Lantas kapan kebijakan ini akan berlaku?

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen Ikp) Kemenkominfo, Usman Kansong, menjelaskan bahwa sementara Menkominfo memiliki ide untuk menaikkan kecepatan internet menjadi minimal 100 Mbps, penerapannya masih dalam tahap kajian dan pembicaraan dengan pihak industri.

Peningkatan kecepatan internet melibatkan proses yang memerlukan waktu, dengan tiga aspek penting yang perlu diperhatikan, yaitu kualitas, perluasan layanan, dan pertumbuhan ekonomi. Oleh sebab itu, belum dapat dipastikan kapan kebijakan ini akan diimplementasikan, karena hal itu tergantung pada kesiapan industri.

Dari sisi harga, ia menyebut bahwa pemerintah sedang berdiskusi dengan perusahaan operator seluler. Tarif fixed broadband di Indonesia saat ini berkisar antara Rp280.000 dan Rp1.100.000, dengan tarif rata-rata per Mbps sekitar Rp8.067. [nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic