
ThePhrase.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mencatat sebanyak 63.789 pekerja melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari–September 2026 melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Data tersebut diolah oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan (Pusdatik), dengan batas pencatatan 30 September 2026, dan dihimpun berdasarkan provinsi domisili pekerja dan bulan terjadinya PHK.
“Pada periode Januari sampai dengan September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem JKP,” demikian penjelasan Kemnaker.
Berdasarkan data rekapitulasi Kemnaker, Juni menjadi bulan dengan jumlah PHK tertinggi, yakni mencapai 10.086 orang. Sementara itu, jumlah terendah tercatat pada September sebanyak 713 orang.
Kemnaker menjelaskan bahwa angka dalam data tersebut bersifat sementara dan masih sangat mungkin berubah, karena seseorang yang terkena PHK masih dapat mengajukan klaim hingga enam bulan sejak tanggal pemutusan.
“Mengingat tenaga kerja yang ter-PHK masih dapat mengajukan klaim hingga batas waktu 6 bulan sejak tanggal PHK, maka data dalam 6 bulan terakhir masih bersifat dinamis dan dapat terus mengalami pembaruan,” imbuh Kemnaker.
Jawa Barat mencatat PHK terbanyak. Provinsi ini berada di urutan pertama dengan 13.044 pekerja atau sekitar 20,45% dari total nasional. Banten menyusul dengan 7.733 pekerja, sedangkan Jawa Timur mencatat 6.154 pekerja.
“Tenaga kerja terkena PHK paling banyak menurut provinsi domisili tenaga kerjanya pada periode ini terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,45 persen,” tandas Kemnaker.
(Rangga)