trending

Kemnaker Resmi Buka Posko THR 2025, Begini Cara Melaporkannya!

Penulis Nadira Sekar
Mar 14, 2025
Foto: Poster Pembayaran THR Kemnaker (dok. Kemnaker)
Foto: Poster Pembayaran THR Kemnaker (dok. Kemnaker)

ThePhrase.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka Posko THR 2025 untuk melayani konsultasi dan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Layanan ini beroperasi mulai 11 Maret hingga 7 April 2025 di seluruh dinas tenaga kerja tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

"Kami membuka layanan Posko THR. Di seluruh dinas tenaga kerja provinsi, kabupaten, dan kota, per hari ini juga membuka layanan Posko THR," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dilansir dari kompas.com. 

Posko THR memiliki dua fungsi utama. Pertama, memberikan layanan konsultasi bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD terkait perhitungan THR. Kedua, menerima pengaduan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar THR sesuai ketentuan.

Bagi pekerja yang ingin melaporkan permasalahan THR, tersedia dua cara, yaitu online dan offline. Untuk pengaduan online, pekerja dapat mengakses situs poskothr.kemnaker.go.id, login melalui SIAP KERJA di account.kemnaker.go.id, lalu memilih layanan konsultasi atau pengaduan dan mengisi formulir yang tersedia.

Sementara itu, bagi yang ingin datang langsung, layanan tatap muka tersedia di PTSA Kemnaker, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta. Posko ini beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00 – 14.00 WIB, dengan 40 petugas yang siap melayani konsultasi dan pengaduan. Selain itu, pekerja juga dapat menghubungi Call Center 1500-630 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

"Jadi, mereka akan memberikan informasi tentang hak pekerja, cara menghitung THR, dan sebagainya," ungkap Indah.

Selain THR, Posko THR 2025 juga menerima pengaduan terkait Bonus Hari Raya (BHR) bagi ojek online (ojol) dan kurir online. Dengan adanya layanan ini, diharapkan pekerja dapat lebih mudah memperoleh hak mereka dan perusahaan dapat lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku. 

Sanksi Terlambat atau Tidak Membayar THR

Sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan akan dikenakan sanksi sebagai berikut.

Terlambat Membayar THR

Perusahaan yang terlambat membayar THR wajib membayar denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR penuh dan akan digunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.

Tidak Membayar THR

Jika perusahaan sama sekali tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi administratif, yang dapat berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan usaha

[nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic