trending

Kemnaker Terima 938 Aduan THR, Mayoritas Tidak Dibayar

Penulis Nadira Sekar
Apr 18, 2023
Kemnaker Terima 938 Aduan THR, Mayoritas Tidak Dibayar
ThePhraseID - Kementerian Ketenagakerjaan RI telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 untuk memastikan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada tahun 2023.

Foto: Ilustrasi Uang Tunai (pexels.com photo by ahsanjaya)


“Posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023, yang mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.

Sejak dibuka pada 28 Maret 2023, Posko THR telah memberikan 1.988 layanan kepada masyarakat. Layanan tersebut terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan. Menurut Anwar, 1.050 layanan konsultasi mencakup periode 28 Maret 2023 hingga 14 April 2023 di 34 provinsi. Sementara itu, 938 layanan aduan mencakup periode 28 Maret 2023 hingga 15 April 2023.

Secara rinci, pengaduan tersebut berasal dari karyawan 669 perusahaan dengan tiga kategori pengaduan. Pertama, 468 pengaduan yang menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dibayarkan. Kedua, 337 pengaduan yang menyatakan bahwa THR dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga, terdapat 93 pengaduan yang menyatakan bahwa pembayaran THR terlambat dilakukan.

Anwar mengungkap bahwa dari 938 aduan tersebut, 23 diantaranya sudah ditindaklanjuti.

Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 3 pengaduan; Provinsi Sumatera Utara (16); Sumatera Barat (16); Riau (16); Jambi (8); Sumatera Selatan (17); Bengkulu (0); Lampung (3); Kepulauan Bangka Belitung (4); Kepulauan Riau (12); DKI Jakarta (312); Jawa Barat (217); Jawa Tengah (106); DIY (25); Jawa Timur (52); dan Banten (76).

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 4 pengaduan; NTB (2); NTT (1); Kalimantan Barat (4); Kalimantan Tengah (4); Kalimantan Selatan (9); Kalimantan Timur (8); Kalimantan Utara (1); Sulawesi Utara (1); Sulawesi Tengah (4); Sulawesi Selatan (9); Sulawesi Tenggara (3); Gorontalo (1); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (1); Papua (2); Papua Barat (0).

Jika dilihat dari tiap-tiap provinsi, aduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta yang mencapai 312 aduan, kemudian disusul oleh Jawa Barat sebanyak 217 aduan dan ketiga Jawa Tengah sebanyak 106 aduan.

"Atas aduan-aduan tersebut, kami akan menindaklanjutinya baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten Kota," ujarnya. [nadira]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic