features

Keropos Kepercayaan Lilit Peradilan Militer Tangani Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Penulis M. Hafid
Apr 21, 2026
Ilustrasi dukungan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Foto: Dok. Amnesty International Indonesia.
Ilustrasi dukungan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Foto: Dok. Amnesty International Indonesia.

ThePhrase.id - Di tengah perbaringannya pada 17 April 2026, Andrie Yunus mengirim sepucuk surat kepada Presiden. Bukan meminta untuk dijenguk, dia hanya bertanya sejuah mana penanganan kasus penyiraman air keras terhadapnya.

Melalui oretan tangan di selembar kertas warna hijau muda itu, Andrie dengan tegas mendelegitimasi peradilan militer yang akan membidani kasusnya, yang diyakini sebagai upaya percobaan pembunuhan berencana.

Andrie tidak mau kasus itu menambah daftar panjang jejak impunitas peradilan militer. Dalam kalimatnya, dia mengatakan keadilan tidak benar-benar diberikan kepada masyarakat sipil yang berurusan dengan peradilan tersebut.

Berbagai kasus yang melibatkan aparat TNI tidak ditangani secara akuntabel dan nihil pertanggungjawaban institusi secara menyeluruh sampai ke titik komando teratas. Peradilan militer mengalami keropos kepercayaan masyarakat.

"Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas," tulisnya dalam surat itu.

Dua hal yang diminta Andrie kepada Presiden Prabowo Subianto, yakni membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan memutuskan kasus penyiraman air keras diadili di peradilan umum.

Andrie meminta proses penanganan kasus itu berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, dan bersih dari kepentingan-kepentingan korup.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu menjadi korban penyiraman air keras oleh empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di Jalan Talang, Jakarta Pusat, sekira pukul 23:37 WIB, pada malam hari Kamis (12/3/2026). Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen di sekujur tubuhnya.

"Kasus ini bukan semata tentang diri saya, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menjunjung hukum secara adil," katanya.

Tak Kenal, Tapi Dendam

TNI bersikukuh membawa kasus penyiraman air keras ke peradilan militer. Berkas perkara kasus tersebut pun dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4).

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkap motif penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus dilatari dendam pribadi. Padahal, para pelaku maupun korban tidak saling mengenal satu sama lain.

Bara dendam keempat anggota BAIS itu membara kala Andrie Yunus mendobrak pintu ruang rapat di Hotel Fairmont saat pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia pada 2025 lalu.

"Iya ada kaitannya, tetapi lebih jelasnya bisa dilihat dan dengarkan pembuktian di persidangan nanti," kata Andri.

Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap korban maupun saksi. Koalisi masyarakat sipil mencium aroma busuk aparat untuk menutup pintu pembongkaran dalang di balik aksi keji tersebut.

Anggota Tim Advokat Untuk Demokrasi (TAUD) yang merupakan tim hukum Andrie Yunus, Muhammad Isnur mengatakan militer berupaya membelokkan informasi dengan melokalisir kasus tersebut menjadi dendam pribadi.

"Jelas sekali perkara Andrie Yunus tidak ada masalah pribadi dengan aktor-aktor pelaku, yang dilakukan Andrie Yunus adalah kerja-kerja kritik buat undang-undang, kerja-kerja kritik terhadap remiliterisasi yang sangat membahayakan demokrasi," kata Isnur beberapa waktu.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu juga mengatakan pelimpahan berkas perkara membuktikan adanya upaya menambah daftar panjang impunitas prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.

Senada, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menilai motif dendam pribadi justru mempertebal keyakinannya bahwa proses hukum oleh peradilan militer tidak dijalankan secara akuntabel.

"Alih-alih membuat terang kasus ini, klaim motif dendam pribadi justru memperkuat sinyal impunitas," kata Dimas, Jumat (17/4).

Pakar hukum pidana sekaligus Sekjen Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki) Ahmad Sofian menilai kasus Andrie Yunus harus diadili melalui peradilan umum.

Alasannya, karena korban penyiraman air keras merupakan masyarakat sipil dan kasus tersebut tidak terjadi dalam situasi darurat militer, darurat perang, maupun darurat pemberontakan.

"Peradilan umumlah yang paling tepat ketika mereka melakukan tindak pidana umum. Ketika mereka atau anggota militer, anggota TNI melakukan tindak pidana yang tidak dalam situasi atau locus kedaruratan militer atau dalam suasana perang atau pemberontakan," ucapnya beberapa waktu lalu.

Sabotase Pencarian Dalang Penyiraman Air Keras?

Pelimpahan berkas perkara penyiraman air keras dinilai menjadi langkah militer mensabotase penelusuran aktor intelektual, pemberi perintah, dan pemberi modal kepada empat pelaku.

Ada pun keempat pelaku yang saat ini sudah menjadi terdakwa adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.

TNI dinilai tidak mau melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya pelaku lain dan menginginkan hanya berhenti di empat terdakwa tersebut.

"Ini adalah upaya sabotase untuk mengungkapkan itu. Dengan dicegahnya tidak adanya TGPF, dengan percepatan penyerahan, bahkan tanpa adanya pemeriksaan terhadap, baik itu korban ataupun saksi dari KontraS dan masyarakat sipil," kata Isnur.

TAUD meyakini pelaku tidak hanya berjumlah empat orang. Berdasarkan investigasi independen yang dilakukan, TAUD menemukan setidaknya 16 orang yang terlibat dalam penyiraman air keras.

Anggota tim peneliti independen Ravio Patra mengungkap 16 terduga pelaku memiliki tugas yang berbeda-beda dan terbagi dalam empat tim. Sebanyak lima orang tergabung dalam tim eksekusi, lima orang sebagai tim pengintai, tim komando berjumlah tiga orang, dan tim pemantau jauh sebanyak tiga orang.

"Beberapa temuan-temuan ini kami dasari terutama pada beberapa hal, termasuk rekaman-rekaman CCTV yang berhasil kami temukan, yang kami peroleh menggunakan pemetaan terbalik," ujarnya.

Ravio menyatakan belasan terduga pelaku tersebut tidak semuanya anggota TNI, melainkan terdapat masyarakat umum atau sipil.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah membantah temuan TAUD. Dia menegaskan bahwa pelaku penyiraman air keras hanya berjumlah empat orang.

"Empat orang, masih tetap empat orang seperti yang saya sudah jelaskan sebelumnya," katanya.

Oditur Militer mendakwa keempat pelaku dengan dakwaan berlapis atau subsideritas. Untuk dakwaan primer, para terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Selanjutnya, dakwaan subsider dikenakan Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Terakhir, dakwaan lebih subsider menggunakan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ( M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic