
ThePhrase.id - Kepala Bidang Advokasi Guru dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri memaparkan kesaksiannya mengenai dampak pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap dunia pendidikan.
Pandangannya tersebut disampaikan ketika ia hadir sebagai saksi dari pihak penggugat dalam sidang bertajuk “Guru, Siswa, dan Orang Tua Murid Menggugat Pembajakan Dana Pendidikan untuk MBG” yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Senin (15/6).
Sidang tersebut membahas gugatan penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam paparannya, Iman mengungkapkan bahwa perubahan prioritas anggaran pendidikan untuk mendukung program MBG dinilai berdampak pada kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru PPPK paruh waktu dan guru honorer.
Ia menyebut kebijakan tersebut memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah guru di sejumlah daerah serta pemotongan hak-hak yang seharusnya diterima para pendidik.
“Setelah ada MBG, (pada) 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera, dipecat juga, dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah guru honorer,” ujar Iman.
Iman yang merupakan seorang guru sejarah di Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj (SAS) itu juga menyoroti kondisi penghasilan sejumlah guru PPPK paruh waktu di berbagai daerah yang dinilai sangat mengkhawatirkan.
“Di Langkat, Sumatra Utara, di Blitar, ada guru PPPK paruh waktu digaji Rp500.000 per bulan. Di Sumedang itu Rp50.000,” jelas Iman sembari menahan tangis.
Selain menyampaikan kesaksian, Iman turut memaparkan hasil survei yang melibatkan 239 guru honorer dan guru PPPK paruh waktu, guna mengetahui pengalaman para guru terkait dampak kebijakan anggaran pendidikan yang memprioritaskan program MBG.
Hasil survei menunjukkan sejumlah persoalan yang dirasakan para responden, seperti meningkatnya beban kerja, berkurangnya waktu mengajar, penghasilan tidak mencukupi, hingga keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan.
Selain itu, para guru juga melaporkan berkurangnya fasilitas pendidikan serta minimnya peluang untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara penuh. (Rangga)