politics

Ketua DPR RI Minta Fadli Zon Jelaskan Dasar Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional

Penulis Rangga Bijak Aditya
Jul 16, 2025
Ketua DPR RI, Puan Maharani beserta Jajaran pimpinan DPR. (Foto: Instagram/puanmaharaniri)
Ketua DPR RI, Puan Maharani beserta Jajaran pimpinan DPR. (Foto: Instagram/puanmaharaniri)

ThePhrase.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani meminta agar Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon memberikan penjelasan resmi mengenai landasan penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional.

Hal tersebut disampaikan Puan menyusul timbulnya sejumlah pertanyaan di masyarakat setelah Fadli Zon mengumumkan kebijakan peringatan hari kebudayaan tersebut.

“Kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui Komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut,” ujar Puan kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).

Puan menegaskan pentingnya keterbukaan dalam setiap kebijakan publik, terlebih yang berkaitan dengan kebudayaan nasional. Menurutnya, kebudayaan adalah milik bersama dan tidak boleh dimonopoli oleh kelompok tertentu.

“Jadi jangan sampai itu bersifat inklusif ataupun eksklusif, dan ini enggak boleh kemudian tanpa dasar, dan saya berharap bahwa Menteri Kebudayaan bisa menjelaskan argumentasinya dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Ia juga menekankan bahwa kebudayaan bersifat lintas generasi dan zaman, sehingga harus dikelola dengan pendekatan yang menyatukan, bukan memecah belah.

“Jadi, jangan sampai kemudian menimbulkan polemik karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, dan ini adalah terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan lintas generasi dan lintas zaman,” tukasnya.

Sebagai bagian dari kebijakan publik, Puan menilai landasan hukum dan historis Hari Kebudayaan Nasional harus kuat dan jelas agar tidak menimbulkan kontroversi yang tidak perlu.

“Jadi saya minta untuk bisa dijelaskan dasar dan argumentasinya dengan baik untuk tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan,” tegas Puan.

Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bahwa tanggal 17 Oktober dipilih sebagai Hari Kebudayaan Nasional karena merujuk pada tanggal penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.

Dalam keterangan resmi yang dirilis Kementerian Kebudayaan pada Senin (14/7), dijelaskan bahwa PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951.

“PP tersebut menetapkan lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian integral dari identitas bangsa,” jelas Fadli dalam siaran persnya. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic