trending

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL

Penulis Rangga Bijak Aditya
Nov 23, 2023
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Instagram/officialkpk)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Instagram/officialkpk)

ThePhrase.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka pada kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11) malam.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Sjafri Simanjuntak mengatakan sebelum ditetapkannya Firli sebagai tersangka, pihak penyidik telah menggelar sidang perkara sejak pukul 19.00 WIB

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari Rabu, hari ini tanggal 22 November 2023, sekira pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” ucap Kombes Ade Sjafri Simanjuntak di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta.

Kasus tersebut mulai muncul setelah adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu, terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Firli pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2021.

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah, atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2023,” papar Ade.

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL
Foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Mentan (eks) SYL di lapangan badminton. (Foto: Istimewa)

Polda Metro Jaya turut menyelidiki pertemuan yang dilakukan Firli dengan SYL di lapangan badminton sebagaimana yang terekam dalam jejak digital berupa foto, yang beredar dan viral di dunia maya.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selama penyelidikan kasus Firli Bahuri, sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 91 saksi dan meminta keterangan 7 ahli. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic