politics

Ketua KPK Sebut Caleg Mantan Koruptor Wajib Umumkan Kasusnya ke Publik

Penulis Rangga Bijak Aditya
Aug 31, 2023
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Instagram/firlibahuriofficial)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Instagram/firlibahuriofficial)

ThePhrase.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut bahwa calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024 yang pernah tersandung kasus korupsi (koruptor) wajib mengumumkan status mantan narapidana korupsi tersebut ke publik.

“Ada keterangan dalam putusan judicial review itu; satu, seketika orang itu narapidana maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah penjadi narapidana,” ucap Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/8) dikutip Antaranews.

Caleg yang merupakan mantan koruptor itu, lanjut Firli, harus memberitahukan segalanya ke publik mengenai apa kasusnya, perkara, dan sebagainya dengan detail.

“Kedua, dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus, apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun,” sebutnya.

Hal tersebut didasarkan pada Undang-Undang (UU) Pemilu yang telah dilakukan uji materi, dimana setiap warga negara memiliki hak untuk memilih maupun dipilih dengan batasan-batasan tertentu.

“Undang-undang kita menyampaikan bahwa setiap warga negara boleh memiliki hak pilih dan dipilih. Tetapi ada batasan-batasan sesuai undang-undang yang telah di-judicial review. Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana lima tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana,” jelas Firli.

Ia menilai penjelasan informasi status atau rekam jejak mantan koruptor itu penting untuk disampaikan agar publik dapat berimbang dan menentukan pilihannya dengan hak pilih masing-masing.

Pernyataan pada Alat Peraga Kampanye dan Bertanggung Jawab atas Kasusnya

Ketua KPK Sebut Caleg Mantan Koruptor Wajib Umumkan Kasusnya ke Publik
Ilustrasi: Tersangka korupsi, tahanan KPK. (Foto: Instagram/official.kpk)

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono berpendapat bahwa para caleg mantan koruptor harus membuat pernyataan pernah melakukan korupsi pada alat peraga kampanye apapun yang digunakan termasuk secara daring.

“Pernyataan pada alat peraga kampanye tersebut memuat bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana tindak pidana korupsi dan menyatakan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Arfianto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (30/8).

Menurutnya, korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, yang tentunya merugikan masyarakat Indonesia di bidang sosial maupun ekonomi.

“Caleg yang pernah melakuan korupsi harus bertanggung jawab kepada publik dan berjanji kepada publik agar mereka tidak lagi melakukan kejahatan tersebut,” tegas Arfianto. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic